URGENSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HUKUM ISLAM DAN PANDANGAN MADZHAB IMAM SYAFI’I

Authors

  • Siti Nur Adibah UNISSA, Brunei Darussalam
  • Nurul Zhafirah Muslim Universitas Darussalam Gontor
  • Siti Nur Azizah Universitas Darussalam Gontor
  • Rachma Amalia Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v4i2.7153

Abstract

Penerapan jaminan fidusia di Indonesia masih menjadi problem dalam transaksi produk-produk pembiayaan, khususnya dalam bidang hukum syariah. Produk-produk pembiayaan syariah hampir seluruhnya menerapkan jaminan. Pembiayaan nasabah di lembaga keuangan konvensional berbasis pada utang-piutang sehingga penerapan jaminan fidusia dapat diterapkan. Akan tetapi, pembiayaan di keuangan syariah tidak seluruhnya berbasis utang-piutang, namun juga ada yang berbasis modal kerja dan jasa. Dalam hal ini masyarakat menyerahkan dananya pada bank syariah pada dasarnya tanpa jaminan yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya dilandasi oleh kepercayaan bahwa pada waktunya dana tersebut akan kembali ditambah dengan sejumlah keuntungan. Dalam hal ini jaminan fidusia memberikan peluang dalam pengembangan system jaminan di Indonesia, yang akan di jadikan konsep dalam sebuah transaksi yang bersistem, terutama dalam pandangan hukum Islam dan pandangan Imam Syafi’i. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan menitikberatkan konsep dan urgensi jaminan fidusia yang ditinjau dari hukum Islam, khususnya dalam pandangan Imam Syafi’i. Penelitian ini memaparkan perkembangan jaminan fidusia di Indonesia sekaligus dalam pandangan madzhab Imam Syafi’I yang signifikan, yang dapat menjadi alat walfare ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia.Kata kunci: Urgensi, Jaminan, Jaminan Fidusia, Hukum Islam, Imam Syafi’i

References

An-Nawawi. Tahdzib al-Asma'wa al-Lughat. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah.

Aprianto, Naerul Edwin Kiky. “Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Islam. April, 2017.

Djen, Pelu Mohammad. “Prinsip-Prinsip Fidusia Sebagai Jaminan Keberadaan Dalam Ar-Rahn Berdasarkan Hukum Islam,” Jurnal Patriot Volume 1 Nomor 1. Juni, 2008.

Fikri, Ali Kisah-Kisah Para Imam Mazhab. Yogyakarta, Mitra Pustaka, 2003.

Hafidah, Noor. “Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah,” Jurnal Ilmiah Universitas Lambung Mangkurat. 2019.

Harahap, Burhanuddin. “Kedudukan, Fungsi dan Problematika Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syari’ah.” Jurnal Yustisia. Desember, 2006.

Hermawan, Dofi Yos. “Implikasi Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Online Terhadap Asas Publisitas Sebagai Salah Satu Ciri Hak Jaminan Kebendaan.” Jurnal Media Hukum dan Peradilan. Agustus, 2018.

HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004.

M.Yasir. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 1. Juni, 2016.

Mafazan, Daih Akhidzu. “Pemanfaatan Barang Jaminan Tanah Oleh Penerima Gadai Dalam Perjanjian Hutang Piutang Perspektif Fiqh Empat Madzhab.” Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim. Malang, 2019.

Maksum, Muhammad. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syari’ah.” Jurnal Cita Hukum Volume 3 Nomor 1. Juni, 2015.

Naim, Abdul Haris. “Moderasi Pemikiran Hukum Islam Imam Syafi'I.” Jurnal Yudisia Volume 9 Nomor 1. Januari-Juni, 2018.

Oktafian, M. Try Citra. “Lelang Barang Jaminan Fidusia Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.” Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Raden Intan. Lampung, 2017.

Purwitasari, Lisa Indah. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Jaminan Dalam Perjanjian Kredit.” Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo. Semarang, 2016.

Sabir, Muhammad dan Rifka Tunnisa. “Jaminan Fidusia Dalam Transaksi Perbankan.” Jurnal Mazahibuna Volume 2 Nomor 1. Juni, 2020.

Supianto, Hukum Jaminan Fidusia. Jember: Garudhawaca, 2015.

Supianto. Hukum Jaminan Fidusia. Jember, Garudhawaca, 2015.

Hidayah, Umi Nashirotul. “Konsep Imam Syafi’I Tentang Ar-Rahn dan Relevansinya dengan Praktek di Pegadaian Cabang Syari’ah Subrantas.” Skripsi Jurusan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri SUSKA. Riau, 2012.

Suherman. “Hukum Menggadaikan Harta Anak Yatim Sebagai Jaminan Utang Oleh Pihak Wali.” Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri, Medan 2019.

Published

2021-12-30

How to Cite

Adibah, S. N., Muslim, N. Z., Azizah, S. N., & Amalia, R. (2021). URGENSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HUKUM ISLAM DAN PANDANGAN MADZHAB IMAM SYAFI’I. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(2), 162–173. https://doi.org/10.21111/jicl.v4i2.7153