KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM PETISI ONLINE )STUDI PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT MENURUT FIQH SIYASAH(

Authors

  • Selmarisa Wardhani Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7004

Abstract

Abstrak            Indonesia sebagai salah satu negara berdemokrasi sudah sepatutnya mendengarkan aspirasi rakyat yang diajukan kepada para pemangku kebijakan. Petisi online yang merupakan bentuk pengekspresian kebebasan berpendapat di era partisipasi politik demokrasi digital belum sepenuhnya mendapatkan legalitas hukum yang pasti. Berkaca kepada negara yang lebih maju, Amerika serikat sudah lebih dahulu mengatur pengajuan petisi online sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Pengaturan tersebut diletakkan pada konstitusi amandemen pertama mereka untuk melindungi hak kebebasan berpendapat khususnya dalam pengajuan petisi. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka (open government). Fiqh siyasah dusturiyah tersebut menjelaskan tentang prinsip Islam dalam perumusan undang-undang yakni guna menjamin hak asasi manusia. Sebagai Hak yang mendasar, Fiqh siyasah lebih memandang kebebasan berpendapat sebagai bentuk pemanfaatan akal atas karunia Allah Swt untuk digunakan dalam amr makruf dan nahi munkar.                Penelitian ini bertujuan membahas bagaimana perbandingan kebebasan berpendapat dalam petisi online yang ada di Indonesia dan Amerika Serikat dan juga kebebasan berpendapat dalam petisi online dalam pandangan Fiqh siyasah. Peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data mengunakan analisis isi dengan pendekatan konseptual, undang-undang dan perbandingan.                Hasil penelitian yang didapat menjelaskan bahwasanya Fiqh siyasah dusturiyah memandang kebebasan berpendapat dalam petisi online sebagai pengekspresian prinsip kebebasan dalam bermusyawarah. Bentuk demokrasi kebebasan berpendapat dalam petisi online juga mempunyai kedekatan dengan konsep Syura dalam hal memberikan kebebasan. Adapun dalam hal perbandingan hukum kebebasan berpendapat dalam petisi online yang ada di Indonesia dan Amerika Serikat yakni berawal pada sistem kedua negara yaitu Indonesia dengan sistem hukum Civil Law dan Amerika Serikat dengan sistem hukum Common Law, keduanya sama-sama menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan mencantumkannya kedalam konstitusi, Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Amerika Serikat pada Amandemen Pertama. Dalam hal kebebasan berpendapat dalam petisi online, Indonesia memaknainya sebagai bentuk kebebasan berpendapat secara tertulis sedangkan Amerika Serikat memaknainya sebagai bentuk sarana penyampaian aspirasi dan keluhan kepada pemerintah. Dari hal tersebut, terdapat perbedaan terkait pengelola lembaga petisi Indonesia yaitu belum memiliki hukum yang mengaturnya sehingga menjadikan lembaga penanggung jawab masih dibawah tangan lembaga swasta atau Non Government Organization (NGO), sebaliknya Amerika Serikat menjadikan Gedung Putih sebagai Lembaga PenanggungJawab resmi dibawah pemerintahan langsung.               Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Petisi Online, Sistem Hukum Indonesia, Sistem Hukum Amerika Serikat, dan Fiqh Siyasah

Author Biography

Selmarisa Wardhani, Universitas Darussalam Gontor

Comperative school of jurisprudence

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz. 2016. “Menguji Taji Petisi Online.” Tirto.Id, November 2016.

Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. 2013. On Justice And The Nature Of Men. Kuala Lumpur: Ibfim.

Aris Setyo Nugroho. 2010. “Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia.” Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Cornell Law School. 1936. “De Jonge V. State Of Oregon.” Legal Information Institute. 1936. Https://Www.Law.Cornell.Edu/Supremecourt/Text/299/353.

Forum Mpk Osis 2017-2018. 2018. “Hak Siswa Indonesia Terhadap Fee Asian Games.” Change.Org. 2018. Https://Www.Change.Org/P/Pelajar-Hak-Siswa-Indonesia-Terhadap-Fee-Asian-Games.

Galih Puji Mulyoto, And Galih Puji Mulyadi. 2017. “Petisi Online Sebagai Modal Sosial.” Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan 2 (2).

Goldstein, By Elana, Daniel Clark, Aman Jain, And Wayne Moses Burke. 2013. “Government Sponsored E-Petitions: A Guide For Development And Implementation.” Americaspeaks E-Petitioning.

Hakiki, Kiki Muhamad, And Afifa Rangkuti. 2019. “Islam Dan Demokrasi : Pandangan Intelektual Muslim Dan.” Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya 5 (2).

Hakim, Wesley. 2019. “Tolak Revisi Uu Md3, Dpr Tidak Boleh Mempidanakan Kritik!” Change.Org. 2019. Https://Www.Change.Org/P/Tolak-Revisi-Uu-Md3-Dpr-Ri-Tidak-Boleh-Mempidanakan-Kritik.

Halimatur Rusyda. 2020. “Hak Warga Negara Dalam Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Perspektif Fiqih Siyasah Dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hamid Basyaib. 2006. Membela Kebebasan Percakapan Tentang Demokrasi Liberal. Jakarta: Pustaka Alvabet Dan Freedom Institute.

Hsb, Mara Ongku. 2021. “Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945.” Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 2 (1).

Jimly Asshidiqie. 2011. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Kalalo, Flora P. N.D. “Hukum Dan Hak Asasi Manusia Flora P. Kalalo,” 1–51.

Kusniati, Retno. 2011. “Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum.”

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama R. 2009. Al-Quran Dan Kenegaraan (Tafsir Al-Quran Tematik). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran.

Lindner, Ralf, And Ulrich Riehm. 2009. “Electronic Petitions And Institutional Modernization” 1 (1).

Mujtahid, Iqra. 2017. “Peran Petisi Online Dalam Mempengaruhi Social Movement (Studi Analisis Wacana Kritis Pada Tiga Kemenangan Petisi Online Di Change.Org Selama Tahun 2016).” Universitas Brawijaya Malang.

Oktaviani, Suci, And Komang Pradnyana Sudibya. 2019. “Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia.” Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8.

Palungan, Suyuthi. 1996. Prinsip-Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al-Quran. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama Ri, Lajnah. 2009. Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, Dan Berpolitik (Tafsir Al-Quran Tematik). Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran.

Roqib, Muhammad, Happy Anugraha, Sutrisno Putra, Anwar Noris, And Parlindungan Ambarita. 2018. “Hak Atas Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat Diindonesia Dan Di Amerika Serikat.” Jurnal Perspektif Hukum.

Simamora, Rahma. 2017. “Petisi Online Sebagai Alat Advokasi Kebijakan : Studi Kasus Change . Org Indonesia Periode 2015-2016.” Komunikasi Indonesia Vi (1).

Smith, Barrett. 2016. “Whitehouse Petition.” Petitions.Whitehouse.Gov. 2016. Https://Github.Com/Whitehouse/Petitions.

We The People. The White House. 2011. “‘Actually Take These Petitions Seriously Instead Of Just Using Them As An Excuse To Pretend You Are Listening.’” 2011.

الشيخ مصطفى الغالياني. 1936. عظة الناشئين. بيروت: المطبعة الوطنية.

سيّد قطب. في ظلال القرأن. بيروت: دار العرابي.

عبد الحميد اسماعيل الأنصاري. 1985. نظام الحكم في الإسلام. قطر: دار القطرين الفجاءة.

يوسق القرضاوي. 1999. من فقه الدولة فى الإسلام مكانتها معالمها طبيعتها موقفها من الديمقراطية والتعددية والمرأة وغير المسلمين. القاهرة: دار الشروق.

عبد الحم د اسماعيل الأنصاري. نظام الحكم في الإسلام. قطر: دار القطرين الفجاءة، 1985.

يوسق القرضاوي. من فقه الدولة فى الإسلام مكانتها معالمها طبي ها موقفها من الديمقراطية والتعددية والمرأة وغير المسلمين. القاهرة: دار الشروق، 1999

Published

2022-06-25

How to Cite

Wardhani, S. (2022). KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM PETISI ONLINE )STUDI PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT MENURUT FIQH SIYASAH(. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1), 31–49. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7004