KONSEP ESSENSIALIA PADA PRINSIP PEMBUATAN KONTRAK DALAM PERIKATAN

Authors

  • May Shinta Retnowati Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.6194

Abstract

Pada hakikatnya suatu perjanjian atau kontrak berasal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan antara para pihak yang melakukan kontrak. Perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya diawali dengan proses negoisasi diantara para pihak. Sehingga dengan adanya kontrak perbedaan tersebut diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat kedua belah pihak yang berkontrak. Kontrak atau perjanjian tertulis merupakan dasar bagi para pelaku bisnis untuk melakukan tuntutan jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang telah disepakati dalam suatu kontrak atau perjanjian, untuk melakukan suatu bentuk prestasi dalam perjanjian yang telah disepakati dapat mengakibatkan timbulnya perikatan bagi keduanya untuk memenuhi apa yang menjadi kesepakatan bersama. Banyak dari pelaku kontrak yang belum memahami secara benar bagaimana pembuatan kontrak menurut hukum kontrak, sehingga jika dikemudian hari terjadi perselisihan diantara keduanya tidak mudah diselesaikan secara hukum karena kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan hukum kontrak yang ada. Berangkat dari persoalan tersebut maka penulis merumuskan rumusan masalah Bagaimana penyusunan, struktur, dan anatomi yang ada dalam kontrak Serta bagaimana hubungan pembuatan kontrak dengan unsur essensialia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pustaka (library research), yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka.  Hasil dari penelitian ini ialah, adanya ketentuan unsur serta asas yang mengatur dalam pembuatan perjanjian atau kontrak dapat memudahkan para pihak dalam membuat kontrak dan menyelesaikan sengketa yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu penting bagi para pihak mengetahui tentang asas serta unsur yang harus ada didalam kontrak agar kontrak atau perjanjian yang dilakukan dapat sah secara hukum serta mengikat para pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak

References

Anggraeny Isdian. Tongat. Dinnar Wardah Rahmadanti. (2020).Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan Kontrak Oleh Pelaku Bisnis Dalam Mengkontruksi Hubungan Bisnis. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yurispruden Volume 3. No. 1 Januari.

Aristoni. (2019). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian Islam Dalam Produk Perbankan Syariah. Dosen Fakultas Syariah IAIN Kudus. Jurnal Qawanin Vol. 3. No. 2 Juli-Desember.

Cahyo Wilopo Figur Satrio. (2020). Prinsip Timbulnya Perikatan Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Syariah. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. NOTARIUS Volume 13. No. 1.

Darus Mariam Badrulzaman. (2015). Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan. Cet I. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Emizon Joni. (1999). Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Firdaus Mariam Badrulzaman. (2009). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gusti I Ngurah Anom. (2015). Addendum Kontrak Pemborongan Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia. Jurnal Advokasi Vol. 5 No. 2, September.

Mahmud. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Kurnia Toni. (2019). Penerapan Prinsip-prinsip Hukum Perjanjian Islam Dalam Produk Perbankan Syariah. Jurnal Qawain Vol. 3 No. 2 Juli-Desember.

Muljadi Kartini. (2014). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Noor Muhammad. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak. MAZAHIB: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. XIV, No. 1 Juni.

Raharjo Sugiarto Japar. (2019). Prinsip-Prinsip Kontrak Kontruksi Indonesia. Universitas Airlangga. MIMBAR YUSTITIA. Volume 2. No. 2. Desember.

Rizki Pangestika Utami. (2020). Penerapan Prinsip Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Kerjasama Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fakultas Syariah IAIN Purwokerto. Volksgeist Vol. 3 No. 1 Juni.

Salim. (2005). Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Syaifuddin Muhammad. (2012). Hukum Kontrak. Bandung: CV Mandar Maju.

Published

2021-08-16

How to Cite

Retnowati, M. S. (2021). KONSEP ESSENSIALIA PADA PRINSIP PEMBUATAN KONTRAK DALAM PERIKATAN. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(1), 80–92. https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.6194