Konsep Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Authors

  • Selamet Hartanto Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
  • Devid Frastiawan Amir Sup University of Darussalam Gontor http://orcid.org/0000-0002-0140-239X

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.5778

Abstract

Pada Januari 2021, pemerintah kembali meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Namun, nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional secara keseluruhan masih dalam kategori rendah. Guna mensukseskan gerakan tersebut, salah satu caranya adalah dengan peningkatan literasi wakaf uang. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan, lebih bersifat lanjutan, untuk melengkapi pembahasan-pembahasan sebelumnya tentang konsep wakaf uang. Kesimpulan yang didapat adalah dengan meningkatnya literasi wakaf uang dalam perspektif hukum di Indonesia, diharapkan juga dapat meningkatkan jumlah wakaf uang yang terkumpul, dan pada akhirnya juga meningkatkan kemaslahatan masyarakat.  Sehingga wakaf di Indonesia dapat berkembang, tidak terbatas ditujukan untuk Masjid, Madrasah, Makam.

References

Badan Wakaf Indonesia (BWI). Angin Segar Filantropi Islam (itu) GNWU. https://www.bwi.go.id/6039/2021/02/25/angin-segar-filantropi-islam-itu-gnwu/ Diakses pada 28 Februari 2021. ---------. BWI Ungkap Strategi Sukseskan GNWU. https://www.bwi.go.id/5867/2021/01/28/bwi-ungkap-strategi-sukseskan-gnwu/ Diakses pada 28 Februari 2021. ---------. Laporan Hasil Survey Indeks Literasi Wakaf Tahun 2020. https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2020/05/LAPORAN-SURVEY-LITERASI-WAKAF-NASIONAL-TAHUN-2020.pdf Diakses pada 28 Februari 2021. ---------. Gerakan Nasional Wakaf Uang 2021. https://www.bwi.go.id/5806/2021/01/21/gerakan-nasional-wakaf-uang-2021/ Diakses pada 28 Februari 2021. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden – Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang/ Diakses pada 28 Februari 2021. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No: Dj.II/420 Tahun 2009 Tentang Model, Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tentang Penetapan Bank Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerimaan Wakaf Uang Bagi Nazhir Badan Wakaf Indonesia. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Published

2021-08-16

How to Cite

Hartanto, S., & Sup, D. F. A. (2021). Konsep Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 4(1), 39–62. https://doi.org/10.21111/jicl.v4i1.5778