PRAKTIK EUTHANASIA TERHADAP PASIEN COVID-19 PADA MASA PANDEMI DITINJAU DARI FIQIH JINAYAH

Authors

  • Arif Dian Santoso UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR
  • Astri Fitriani UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5383

Abstract

Masa pandemi COVID-19 masih menjadi momok umat dunia. Wabah yang sampai saat ini belum ditemukan penawarnya membuat masyarakat resah.. Praktik euthanasia kemungkinan menjadi opsi penanganan Covid oleh tenaga medis spanyol,dikarenakan angka kematian di episentrum virus corona Eropa yang jauh lebih besar melampaui angka kematian resmi Covid-19 di negara asalnya Cina. Euthanasia memang sudah ada dari abad pertengahan, namun keberadaannya masih tetap eksis sampai saat ini. Praktik yang di asumsikan yunani ternyata tidak sesuai dengan negara pertiwi, dimana negara ini memprioritaskan keagamaan dalam segala aspek kehidupan. Darisinilah muncul permasalahan dengan anggapan euthanasia termasuk aktifitas pembunuhan baik sengaja maupun direncana, serta menyalahi aturan kehidupan yang Allah tetapkan. Maka hadirlah hukum pidana Islam sebagai sarana penentuan kehakiman agar hukum yang ditetapkan membawa keadilan dan kedamaian. Penetapan hukum pidana Islam sering dianggap mengerikan, padahal jika kita melihat lebih dalam, apa yang dikandungnya memiliki interpretasi kehidupan yang sempurna, dimana Allah telah mengatur dengan sebaik-baiknya aturan. Didasari dari perdebatan tersebut, peneliti mengupas lebih dalam praktikeuthanasia pada wabah covid 19 dari segi hukum pidana Islam, penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni pengumpulan data dengan studi pustaka yang bersumber dari buku primer, serta beberapa literatur. Sedangkan untuk analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitik, yaitu data yang didapatkan dari sumber literatur kemudian dilakukan penarikan kesimpulan. Dalam prespektif hukum pidana Islam, praktik euthanasia aktif tidak memiliki ruang untuk diterima. Karena perbuatan ini telah menyalahi aturan kehidupan yang Allah ciptakan. Seseorang yang melakukan praktik ini, baik keluarga, pasien sendiri yang meminta ataupun inisiatif dari sang dokter, semuanya memiliki beban hukuman dari Sang Maha Pencipta.  Kata kunci : COVID-19, Euthanasia, Hukum Pidana Islam

References

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Bin Muhammad Bin Abdurrahman Bin Ishaq Al-Sheikh, (2004),Tafsir Ibn Katsir jilid 8,Bogor: Pustaka Imam Syafi'i.
Abd. Halim, euthanasia dalam prespektif moral dan hukum,UIN Sunan Kalijaga
al-Qardhawi, Yusuf, (1955) Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2, Jakarta: Gema Insani.
Ayu, Dewi Tika Pramanasari, "Analisis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Dokter Terhadap Kasus Euthanasia Ditinjau Dari KUHP Yang Bertentangan Dengan HakAsasi Manusia", Kertha Negara,Vol.01,No. 04 (Juni 2013)
BBC News Indonesia, "MA India: Pasien sakit parah 'dapat ajukan permohonan euthanasia", 10 Maret 2018

Fahrani, Mia, " Gunakan Morfin demi Kemanusiaan, Sejumlah Negara Eropa Mulai Jajaki Opsi Suntik Mati Pasien Covid-19", pikiran rakyat media network, 8 April 2020

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200330130926-113-488224/negara-negara-dengan-kesembuhan-corona-tertinggi-di-dunia, diakses 19 Oktober 2020

http://mochwahab.blogspot.com/2013/04/menentukan-sikap-di-antara-dua-mafsadat.html, diakses 19 Oktober 2020.
https://kalamfikalam.ahlamontada, diaksese pada tanggal 20 Oktober 2020
https://skripsiterbaik.blogspot.com/2012/09/euthanasia-dalam-perspektif-hukum.html , diakses pada tanggal 3 Oktober 2020,
http://www.covid19.go.id/p/berita/menteri-pppa-terapkan-protokol-kesehatan-di-lingkungan-keluarga.html,diakses 27 September 2020

Kode Etik Kedokteran Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia, jakarta : USU Repository, 2006.

Mohammad Idrus, Jinayah (Tindak Pidana) dalam al-Qur'an, 3 Maret 2014.
Dr. H. Fuad Thohari,M.A., Hadis Ahkam Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishas, da Ta'zir), Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Muhyiddin, Asep, Urgensi Penjelasan Keagamaan Terhadap Keluarga Suspek Pasien Dalam Pengawasan (PDP)Covid-19, Hanifia: Jurnal Studi Agama-Agama 3, 1 (2020).

Notoatmodjo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan,Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Purwastuti, Lilik, Tinjaun Yuridis Euthanasia Dilihat dari Aspek Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, 2015.

Rifqi, Adib Setiawan, Lembar Kegiatan Literasi Saintifik untuk Pembelajaran Jarak Jauh Topik Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19),Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan,Vol 2 No. 1 (April,2020).

Setiawan, Eko, "Eksistensi Euthanasia Dalam Prespektif hukum Islam"Al-Ahwal, Vol.7,No.1 (April 2015).

Sridjaja, Tjandra Pradjonggo, suntik mati (euthanasia)ditinjau dari aspek hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia, Jurnal ilmiah pancasila dan kewarganegaraan, Th.1 No.1 (juni 2016).
Valerisha, Anggia, Pandemi Global COVID-19 dan Problematika Negara-Bangsa: Transparansi Data Sebagai Vaksin Socio-digital, jurnal ilmiah hubungan internasional, 27 April 2020

Published

2021-01-01

How to Cite

Santoso, A. D., & Fitriani, A. (2021). PRAKTIK EUTHANASIA TERHADAP PASIEN COVID-19 PADA MASA PANDEMI DITINJAU DARI FIQIH JINAYAH. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 3(2), 179–193. https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5383

Issue

Section

Ilmu Syariah

Most read articles by the same author(s)