HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Achmad Arnold UNIDA Gontor
  • Mulyono Jamal UNIDA Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v2i1.4484

Abstract

Setiap anak memiliki hak keperdataan yang berhubungan dengan kedua orangtuanya dan hak anak merupakan tanggung jawab dari orang tuanya yang terikat dalamperkawinan yang sah. Adapun anak yang terlahir dari perzinaan atau berhubungan tanpaikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak hasil zina. DalamHukum Perdata, istilah anak hasil zina terbagi menjadi 2, yaitu: anak hasil zina dan anakluar nikah. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuanyang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat dengan perkawinan sah dengan oranglain. Anak luar nikah, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yangkedua-duanya belum pernah melakukan pernikahan sah dengan yang lain atau masihdalam keadaan perjaka atau perawan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakedudukan hak anak zina dan anak luar nikah menurut Hukum Positif dan HukumIslam dan untuk mengetahui perbandingan dari persamaan dan perbedaan hak-haknya.Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan metode yuridisnormatif. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa Undang-UndangPerlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hak anak zinadan anak luar nikah, serta Kitab Fiqh tentang perlindungan anak. Penulis menggunakanmetode analisis komparatif agar mengetahui perbedaan dan persamaan tentang hakkeperdataan anak hasil zina antara hukum positif dan hukum islam. Hasil dari penelitianini, bahwa hukum positif memberikan ketentuan hukum tentang pengakuan anak yangdisahkan oleh pengadilan terhadap anak luar nikah. Jadi kedudukan anak luar nikah samadengan anak sah setelah ayah biologisnya memberikan pengakuan terhadapnya, yaituhak nasab dari ayahnya, hak waris dari ayahnya, hak wali nikah dari ayahnya, dan haknafkah sepenuhnya dari ayahnya. Kedudukan anak luar nikah yang tidak diakui memilikipersamaan akibat hukum yang sama dengan anak hasil zina yang tidak ternasabkankepada ayah biologisnya dan hilangnya semua hak keperdataan dengan ayahnya. Menurut Hukum Islam, tidak ada istilah anak zina atau anak luar nikah, keduanya disebut anakzina. Anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga tidakada hak nasab dan waris. Adapun nafkah dari ayahnya pendapat yang diterima adalah iaberhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya secukupnya sampai dewasa sebagaihukuman ta’zir bagi ayahnya.Kata Kunci: Hak keperdataan, Anak zina, Anak luar nikah, Hukum Positif dan HukumIslam

References

Asy-Syarbasi, Ahmad, 1977, Yas’alunaka f Ad-din wa Al-Hayah, Beirut: Dar AlJayl, cet.pertama

Basalamah, Khalid, 2018, Bagaimana Penisbatan Akta Kelahiran Anak Zina, dalam

situs https://www.youtube.com/watch?v=tqgTijlekLk diakses pada 26

April, pukul 13.30 WIB

Diana, Amir, 2013, “Analisis Terhadap Ketentuan Tentang Kedudukan Anak Menurut

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum

Islam”, Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, Volume 5 No. 1 Juni

Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 2012, Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan

Terhadapnya, Nomor: 11

Fuady, Munir, 2015 Konsep Hukum Perdata, Cet. Ke-2, Jakarta: PT. RajaGrafndo

Persada

Hartanto, J. Andy, Hukum Waris, 2015, Surabaya: Laksbang Justisia

Irfan, H. M. Nurul, 2012, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, , cet. 1,

Jakarta: Amzah

J. Satrio, 2005 , Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-undang,

Edisi Revisi, Cet. Ke-2, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Kamus Bahasa Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284

Neng Djubaedah, Perzinaan, 2010, Jakarta : Kencana

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, 2006, Hukum Perdata Islam di

Indonesia, Jakarta: Kencana

Prakoso, Abintoro, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Cet. Ke-1, Yogyakarta:

LaksBang PRESSindo

Samhudi, Kholid, 2018, Status Anak Zina, dalam situs https://almanhaj.

or.id/3354-status-anak-zina.html , diakses pada 26 April, pukul 11.45

WIB

Published

2024-01-22

How to Cite

Arnold, A., & Jamal, M. (2024). HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.21111/jicl.v2i1.4484