ANALISA KAIDAH FIQH DAR UL MAFAASID MUQADDAM ‘ALA JALBIL MASHALEH TERHADAP PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK WALIMATUL ‘URS

(Analisa PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas)

Authors

  • Ma’sum Yusuf Khaan
  • Achmad Arif Universitas Darussalam Gontor
  • Hirmann Awang Universiti Islam Sultan Sharif Ali
  • Iman Nur Hidayat Universitas Darussalam Gontor
  • Febrian Arif Wicaksana Universitas Darussalam Gontor
  • Meitria Cahyani Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12958

Keywords:

penutupan jalan, walimatul ursy, kaidah fiqih

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hukum penggunaan jalan umum di Indonesia untuk walimatul ‘urs Sesuai dengan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 2. Untuk mengetahui aplikasi kaidah fiqh dar ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashaleh pada hukum penggunaan jalan umum untuk walimatul ‘urs Sesuai dengan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dikenal juga sebagai penelitian hukum teoritis. Metode ini mencakup analisis bahan hukum yang ada, baik berupa undang-undang dan peraturan, fikih hukum, atau literatur lainnya yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini berfokus pada eksplorasi dan pemahaman tentang bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam konteks peraturan penggunaan jalan umum untuk walimatul ‘urs. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan jalan umum untuk pesta pernikahan di Indonesia diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu, kaidah fikih "dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih" dalam konteks peraturan tersebut menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, penggunaan jalan umum untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

References

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa adillatuhu jilid 9. Jakarta: Gema Insani, 2010

Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al-Amir. Subulus Salam Syarah Bulughul Maram Jilid 2 diterjemahkan oleh Muhammad Isnan, Ali Fauzan. Jakarta, 2008.

Muhaimin. metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta, 2019.

Hardani. Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu, 2020.

Syarif, Akbar. Konsep maslahat dan mafsadah menurut Imam Al-Ghazali. Jurnal tsaqafah 12, No. 2 (2017): hal. 359.

Ahmad, Ridzwan. Metode pentarjihan mashlahah dan mafsadah dalam hukum islam semasa. jurnal syariah 16. No. 1 (2008): hal. 116.

Al-Asqalani, Ibnu hajar. Bulughul maraam min adilatil ahkam. Beirut: Dar ihyaa al-ulum, 1991

Ibnu Nujaim, Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad bin Bakr. Al-asybah wa an nazhair ‘ala madzhabi abi hanihaf an nu’man. Beirut: Dar kutub Al-Ilmiyyah, 1999

Badruddin, Muhammad bin Baharuddin bin Abdillah. Al-manstur Fil Qawa’idi Fiqhu Syafi’i. Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyyah, 2000

Al-Lahji, Abdullah bin sa’id. Idhoh Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Kwait: Dar Aldeyaa, 2013

Downloads

Published

2024-12-18

How to Cite

Khaan, M. Y. ., Arif, A., Awang, H., Hidayat, I. N., Wicaksana, F. A., & Cahyani, M. . (2024). ANALISA KAIDAH FIQH DAR UL MAFAASID MUQADDAM ‘ALA JALBIL MASHALEH TERHADAP PENGGUNAAN JALAN UMUM UNTUK WALIMATUL ‘URS : (Analisa PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas). Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2), 267–280. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12958