Mengenal Amar Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat yang dianut Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Perundang-Undangan : Kesalahan Teoritik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020

Authors

  • Nurul Aini Octavia UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i2.8765

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Amar Putusan, Konstitusional Bersyarat

Abstract

Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar atau dikenal dengan Istilah Judicial Review, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya hanya ada 3 jenis amar putusan yaitu, tidak diterima, ditolak dan diterima, tapi pada perkembangan prakteknya terdapat jenis putusan yang menarik untuk dibahas yakni putusan yang mana amar putusannya “ditolak” tetapi dalam pertimbangan hukumnya memberikan syarat konstitusionalitas atau harus memenuhi unsur-unsur syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga status konstitusional. Dalam penelitian ini penulis ingin membahas lebih dalam mengenai Amar Putusan Konstitusional Bersayrat dan Inkonstitusional Bersyarat, serta terdapat pula kesalahan teoritik dalam Putusan NO.91/PUU-XVIII/2020 dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan amar putusan Inkonstitusional tetapi dalam Prakteknya masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditentukan, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut, dalalm penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Dengan metode pengumpulan data sehingga ditemukan informasi yang relavan. Demi mempertajam penelitian, analisa data yang digunakan menggunakan metode analisa deskriptif dan melakukan kajian pustaka (library research).  Hasil penelitian menunjukkan baik konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat pada dasarnya merupakan model putusan yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma, serta mengandung adanya penafsiran (interpretative decision) terhadap suatu materi muatan ayat.

References

Ahmad Kamil, M. Fauzan. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana, 2004.Al-Fatih, Sholahuddin. “Model Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 25, no. 2 (2018): 247. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i2.6005.Asy’ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, and Mohammad Mahrus Ali. “Model Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012).” Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2016): 675. https://doi.org/10.31078/jk1046.Fernando, Zico Junius, Wiwit Pratiwi, and Yagie Sagita Putra. “Omnibus Law Sebuah Problematika Dan Paradigma Hukum Di Indonesia.” AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 6, no. 1 (2021): 93.“Jenis Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Perundang-Undangan,” 2015. http://jefript.blogspot.com/2015/03/jenis-amar-putusan-mahkamah-konstitusi.html.Karjoko, Lego, Abdul Kadir Jaelani, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Fakultas Hukum, and Universitas Slamet Riyadi. “Jurnal Nasional Pengujian Konstitusi” 7, no. 1 (2019).Moh. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Depok: Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2011.Nano Tresna A./Lulu A. “MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Dalam Jangka Waktu Dua Tahun.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2021. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816.Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.Putra, Antoni. “Dualis Pengujian Peraturan Perundang-Undangan.” Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 69–79. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949477&val=14663&title=DUALISME PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.Ilmu Hukum. “Putusan Mahkamah Konstitusi.” Accessed June 15, 2022. http://tentang-ilmu-hukum.blogspot.com/2012/04/putusan-mahkamah-konstitusi.html.Rahman, Faiz. “Anomali Penerapan Klausul Bersyarat Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.” Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (2020): 027. https://doi.org/10.31078/jk1712.Rahman, Faiz, and Dian Agung Wicaksono. “Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 348.Saragih, G M. “Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1, no. 4 (2022). https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/631%0Ahttps://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/download/631/613.Sovia Hasanah, S.H. “Pengertian Konstitusional Bersyarat Dan Inkonstitusional Bersyarat.” Hukum Online.com, 2016. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-konstitusional-bersyarat-dan-inkonstitusional-bersyarat-lt581c0c98aa2ee.Undang-Undang. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O03 Tentang Mahkamah Konstitusi Dengan,” no. 037856 (2020).

Published

2022-12-17