Kejelasan Hukum Jual Beli Kratom di Pontianak Perspektif Bisnis Islam

Authors

  • Eka Junila Saragih Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Indonesia (Corresponding Author)
  • Dina Khairunnisa Institut Agama Islam Negeri Pontianak, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v17i2.9637

Keywords:

Jual Beli Kratom, Bisnis Islam

Abstract

**English**This study examines how legal clarity regarding the sale and purchase of kratom leaves that occurs in the city of Pontianak. Basically, National Narcotics Agency  (BNN)  has stated that kratom is a type of narcotic. But people are still selling it because there is no regulation or legal clarity regarding kratom’s sale and purchase. This research used normative juridical methods with qualitative approach methods. Normative juridical research methods use secondary data that can be in the form of books, journals, and laws. Islam prohibits the use of narcotics as it is associated with liquor or alcoholic beverages (khumūr). The banning of khumūr because it has a bad impact that can make a person lose their mind, as well as abuse narcotics. Kratom itself has an unfavorable impact on health. For this reason, the government must immediately issue a law banning the sale and consumption of kratom leaves. As well as being able to provide solutions to the community so that their livelihoods no longer race on kratom sales. **Indonesia**Penelitian ini mengkaji bagaimana kejelasan hukum mengenai jual beli daun kratom yang terjadi di kota Pontianak. Pada dasarnya Badan Narkotika Nasiona (BNN) telah mengeluarkan pernyataan bahwa kratom ini termasuk jenis narkotika. Tetapi masyarakat masih menjualnya karena belum ada regulasi atau kejelasan hukum mengenai jual beli kratom ini. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan secara kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder yang di dapat berupa: buku dan jurnal, undang-undang. Islam mengharamkan penggunaan narkotika sebagaimana diqiyaskan dengan minuman-minuman keras atau beralkohol (khumūr). Pelarangan khamr dikarenakan memiliki dampak yang tidak baik yang dapat membuat seseorang kehilangan akal, Begitu juga dengan penyalahgunaan narkotika. Kratom sendiri memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan. Untuk itu pemerintah harus segera mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan penjualan dan konsumsi daun kratom. Serta dapat memberikan solusi kepada masyarakata agar mata pencaharian mereka tidak lagi berpacu pada penjualan kratom. Sesuatu yang mengandung khamr itu tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi karena hukumnya adalah haram. Oleh sebab itu penjualan daun kratom ini tidak boleh dilakukan. Meskipun kadar memabukkannya sedikit.

References

Elsa, Livia. “Pengembangan Metode Isolasi Dan Identifikasi Mitragynine Dalam Daun Kratom (Mitragyna Speciosa).” Jurnal Biosains Pascasarjana 18, no. 3 (2016): 191. https://doi.org/10.20473/jbp.v18i3.2016.191-202.

Fadholi, Ahmat, Dian Surtikanthi, Martha Istyawan, Sri Annisya, and Utari Dwi Pratiwi. “Legalitas Narkotika Jenis Baru (Kratom): Antara Ancaman Dan Peluang Bagi Ketahanan Nasional Indonesia.” Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat 2, no. 1 (2021): 69–80.

Firdaus, M I, T A Pradhana, and ... “The Concept of Money According to the Thought of Ibn Taymiyah and Imam Ghazali and Its Implementation in the Economic Field.” Al-Iktisab: Journal of … 4, no. 2 (2020). https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/aliktisab/article/view/5394.

Hassan, Zurina, Mustapha Muzaimi, Visweswaran Navaratnam, Nurul H M Yusoff, Farah W Suhaimi, and Rajakumar Vadivelu. “From Kratom to Mitragynine and Its Derivatives: Physiological and Behavioural Effects Related to Use, Abuse, and Addiction.” Neuroscience & Biobehavioral Reviews 37, no. 2 (2013): 138–51.

Ibn al-Ḥajjāj al-Nisāburī, Abī al-Ḥusain Muslim. Shaḥīḥ Muslīm. cairo: Dār al-Syūruq, 2002.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Permenkes No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” 2017.

Maharani, Avridha Riyanti, and Handoyo Prasetyo. “Legality of the Legal Status of Kratom Plants in Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 09 (2022): 27–38.

Mahmud, Hamidullah. “Hukum Khamr Dalam Perspektif Islam.” Journal of Islamic Family Law 01, no. 01 (2020).

Media, TIM Fokus. Undang-Undang Narkotika Dan Psikotropika Edisi Terbaru, 2014.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,. yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Mustafa, Radhiahtul Raehan, Rashidah Sukor, Siti Mariam Mohd Nor, Nazamid Saari, Farina Mustaffa Kamal, and Aliah Zannierah Mohsin. “Enhancement of Binding Affinity of Anti-Hapten Polyclonal IgG Recognizing Mitragynine Using Affinity Purification.” Pertanika Journal of Science and Technology 29, no. 4 (2021): 2451–64. https://doi.org/10.47836/PJST.29.4.11.

Raini, Mariana. “Kratom (Mitragyna Speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping Dan Legalitas.” Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan 27, no. 3 (2017): 175–84. https://doi.org/10.22435/mpk.v27i3.6806.175-184.

Suhaimi, Farah W., Nurul H.M. Yusoff, Rahimah Hassan, Sharif M. Mansor, Visweswaran Navaratnam, Christian P. Müller, and Zurina Hassan. “Neurobiology of Kratom and Its Main Alkaloid Mitragynine.” Brain Research Bulletin 126 (2016): 29–40. https://doi.org/10.1016/j.brainresbull.2016.03.015.

Wahyono, Slamet, Lucie Widowati, Lestari Handayani, Ondri Dwi Sampurno, Sari Haryanti, Fauzi, Galuh Ratnawati, and Mery Budiarti S. Kratom, Prospek Kesehatan Dan Sosial Ekonomi. Journal of Chemical Information and Modeling. Vol. 53, 2019.

Yani, Mas Ahmad. “Pengendalian Sosial Kejahatan.” Jurnal Cita Hukum 2 (2015): 77–89.

———. “Pengendalian Sosial Kejahatan (Suatu Tinjauan Terhadap Masalah Penghukuman Dalam Perspektif Sosiologi).” JURNAL CITA HUKUM 3, no. 1 (June 2015). https://doi.org/10.15408/JCH.V2I1.1842.

yusuf qardhawi. Halal Dan Haram Dalam Islam. laweyan, era intermedia, 2007.

Downloads

Published

2023-12-01