ANALISIS HUKUM TERHADAP HASIL ANALISA TES PSIKOLOGI ANAK SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PEMEGANG HAK HADHONAH (Study Terhadap Putusan No. 3029/Pdt.G/2021/PA. Mdn)

Authors

  • Emia Erlitna Br Karo Purba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i2.8760

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Hak Hadhonah, Hasil Tes Psikologi Anak.

Abstract

Penelitian ini bertujaun untuk mengkaji urgensi dari hasil analisa tes psikologi anak sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan hak hadhonah anak terhadap orang tua yang telah bercerai. Dimana hukum seharusnya lebih mementingkan kenyamanan psikis,  psikologis, tempat tinggal dan lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang serta emosi anak dari korban perceraian yang hak asuhnya di perebutkan oleh kedua orang tuanya. Dari beberapa tes yang di lakukan  psikolog terhadap anak maka hasil analisa tes psikologi tersebut di jadikan acuan sebagai bukti bahwa sorang anak sedang mengalami teraumatik terhadap suatu kejadian atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian ini di uraikan urgensi dari hasil analisa tes psikologi anak sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan hak hadhonah. Bagaimana putusan hakim dalam menangani suatu perkara hak hadhonah anak justru membuat anak jatuh kepada oarang tua yang secara jelas dalam hasil analisa tes psikologis anak tersebut tercatat secara medis bahwa anak memiliki gambaran dan jejak buruk perilaku salah satu orang tua nya sehingga mengakibatkan anak menjadi enggan dan takut bertemu orang tuanya sendiri. Hasil penelitian ini menyimpulkan perlu adanya perbaikan pedoman pertimbangan hakim dalam memutus hak hadhonah. Hasil analisa tes psikologi anak harusnya dapat di jadikan pertimbangan dalam memutus hak hadhonah.Kata kunci: Anak luar nikah, wali nikah, keabsahan, status anak luar nikah, akibat hukum

References

Agama, Depertemen RI. . . Al Qur’an Dan Terjemahannya Special for Woman. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2015.

Bairi, ibrahim al. Al-Bajuri Juz II. bairut: Dar Al-fikr, 2017.

Ghazali, Abdul Rahman. “Fiqh Munakahat.” 176. jakarta: kencana jakarta, 2008.

Hamidy, Mu’ammal. Perkawinan Dan Persoalannya. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1980.

Hizkia, Amalia, Bilquis. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN.” Indonesian Notary Vol. 3 No. (2021).

Husniatul, Juhriati, Zuhrah. “Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Kompratif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” Pemikiran Syariah Dan Hukum Vol. 2 no.1 (2018).

Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” jakarta: lembaran RI Tahun 2014, No.297, 2014.

Mahmuddin Bunyamin dan Agus Hermanto. "Hukum Perkawinan Islam". Bandung: CV Pustaka Setia, 2017.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Material Dalam Praktek Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003.

Mar’atun safiyah, Kamaruddin, Muh Idris. “Hak Asuh Anak Prespektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor: 0097/Pdt.G/2018/PA.Rh)”.hukum Vol. 1 No. (2021).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Pagar. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia. medan: perdana pubhlising, 2010.

Presiden RI. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun, 1991.

Zein, Satria Effendi M. , Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2004.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Werboek. Jakarta: Gema Press, 2010.

Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun Ke XXII No 258, n.d.

Downloads

Published

2022-12-17