Metode Interpretasi Pada Hukum Ekonomi Islam

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i2.7607

Keywords:

Metode Interpretasi, Hukum, Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya interpretasi  hukum terhadap perumusan teks-teks yang telah memiliki kepastian hukum, terutama bagi penegak hukum yang bertujuan untuk menjaga nilai keadilan dan kemanfaatan hukum khususnya dalam bidang Ekonomi Islam. Sehingga penegak hukum yang dalam tuturannya dianggap mengetahui hukum (ius curia novit) mampu menyelesaikan permasalahan yang masuk berdasarkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hal inilah yang kemudian dijadikan pokok bahasan sebagai kajian yang menarik tentang apa itu metode penafsiran sebagai bagian dari metode penemuan hukum, selain itu juga terdapat relevansi metode ijtihad sebagai salah satu cara dalam penafsiran hukum terhadap penerapan hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang mencoba mendeskripsikan pentingnya interpretasi teks hukum (peraturan perundang-undangan) melalui metode deskriptif-analisis yang mengolah data secara kualitatif, sehingga dapat menghasilkan jawaban tentang pentingnya interpretasi hukum dan contoh penerapannya dalam Ekonomi Islam.

References

Abdullah, A. (2020). Nadzir dalam Perspektif Kelembagaan Wakaf di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 403. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1216

Abdullah, Z., & Wijaya, E. (2019). Dinamika Penerapan Ijtihad Bidang Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 299. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2004

Achmad, M., & Dkk. (2003). Kamus Ilmiah Populer Lengkap. In Absolut. Yogyakarta.

Af, H., Huzaimah Tahido Yanggo, Abbas, A. F., Arifin, J., Syarifuddin, A., Azharuddin, A., … Thamrin, A. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UIN Jakarta.

Al Amin, M. N. K. (2017). Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(2), 211. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09206

Azizy, Q. A. (2004). Eklektisime Hukum Nasional, Kompetensi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media.

Chiroma, M., Arifin, M., Ansari, A. H., & Abdullah, M. A. (2014). The concept of fatwa (Islamic verdict) in Malaysia and the constitutional dilemma: a legislation or legal opinion? International Journal of Business, Economics and Law, 4(3), 11–19. Retrieved from http://irep.iium.edu.my/37654/

Fariana, A. (2021). Legal politics as a catalyst in forming sharia economic legal system in the Indonesia ’ s new order and reform era. 21(2), 197–211. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v21i2.197-211

Habibullah, E. S. (2018). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(9), 691–710.

Hauqola, N. (2016). Hermeneutika Hadist : Upaya Memecah Kebekuan Teks. Jurnal THEOLOGIA, 24(1), 261–284. https://doi.org/10.21580/teo.2013.24.1.324

Kansil, C. S. . (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Karsayuda, M. (2006). Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media.

Kholiq, A. N. (2014). Relevansi Qiyas dalam Istinbath Hukum Kontemporer. Isti’dal, 1(2), 170–180. Retrieved from https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/viewFile/326/604

Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Minhaji, A. (2009). Strategies for Social Research; The Methodological Imagination in Islamic Studies. Yogyakarta: Suka Press.

Moeljanto. (2007). KUHP. Jakarta: Bumi Aksara.

Nafis, M. C. (2011). Teori hukum ekonomi syariah. Jakarta: UI Press.

Nata, A. (2007). Metodologi Studi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Permono, H. (2000). Peran Hukum Islam dalam Upaya Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta.

Rahardjo, S. (2008). Biarkan Hukum Mengalir; Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Kompas Gramedia.

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono, S. (1998). Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Jakarta: Bima Aksara.

Soerjono, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sutiyoso, B. (2002). Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press.

Uzma, U. (2014). Pelaksanaan Atau Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Sebagai Kewenangan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 387. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no3.28

Wahjono, P. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Wahyuni, S. (2013). Pembaharuan Hukum Islam Di Negara- Negara Muslim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Islam, 6(2).

Published

2022-12-17