Eksistensi Peran dan Fungsi Legal Opinion Dalam Menyelesaikan Masalah Hukum
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i1.7393Keywords:
Legal Opinion, Fungsi Legal Opinion, Permasalahan Hukum.Abstract
References
Ananta, Maharani Roya. 2014. “Implementasi Kewajiabn Advokat dalam Menjaga Rahasian Klien”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Halim Hamzah. 2005. Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit & Legal Opinion. Jakarta: Kencana.
Karlinger, Fred N. 1973. Foundation of Behatlioral Research. New York: Holt Rinechart and Winston.
Mertokusumo Sudikno. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nawaai Hadari. 1995. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ngutra Theresia. 2016. “Hukum dan Sumber-Sumber Hukum”. Jurnal Supermasi. Vol. 2. No. 11.
Priyono. 2003. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian. Semarang: Universitas Diponegoro.
Pryono Agus & Kornelius Benuf. 2020. “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum”. Vol. 2. No. 1.
Sitorus Syahrul. 2018. “Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligenci)”. Jurnal Hikmah, Vol. 15. No. 2.
Suraputra Didik. 2005. “Pendapat Hukum dalam Transaksi Komersial”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 2. No. 35.
Sarjono, Andrie Gusti Ari.2020. Kedudukanhukum Paralegal Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO)
May Shinta, et.al. 2021. KoNsep Essensialia Pada Prinsip Pembuatan Kontrak Dalam Perikatan, Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, Vol 4. No.1.