Eksistensi Peran dan Fungsi Legal Opinion Dalam Menyelesaikan Masalah Hukum

Authors

  • May Shinta Retnowati UNIDA Gontor
  • Salwa Fuadia Universitas Darussalam Gontor
  • Zulfatus Sa'diah Universitas Darussalam Gontor
  • Muhamamad Irkham Firdaus Universitas Darussalam Gontor
  • Ihsan Hudiana PERADI Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i1.7393

Keywords:

Legal Opinion, Fungsi Legal Opinion, Permasalahan Hukum.

Abstract

Legal opinion memiliki peran dalam menyelesaikan kasus atau perbuatan melawan hukum, baik kasus hukum perdata maupun pidana. Masyarakat menggunakan legal opinion sebagai nasihat ketika mengalami suatu permasalahan hukum, yaitu dengan mendatangi penasehat hukum atau pengacara untuk membantunya dalam menyelesaikan permasalahan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai eksistensi legal opinion dalam menyelesaikan masalah hukum. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legal opinion menjadi salah satu alternatif mudah dan murah yang dapat degunakan oleh masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukm. Legal opinion juga dapat digunakan sebagai dasar dalam menyikapi dan mencari jalan keluar atau pemecah terbaik atas suatu masalah hukum yang sedang dialami. Sedangkan tujuan legal opinion adalah untuk menjabarkan suatu kontekstual hukum baik secara inplisit maupun eksplisit, apabila terjadi berbagai kontradiksi yuridis yang berakibat protes masyarakat terhadap pembelakuan suatu aturan hukum, atau dengan kata lain terdapat penyimpangan norma-norma kultural yang berlaku dalam suatu masyarakat.

References

Ananta, Maharani Roya. 2014. “Implementasi Kewajiabn Advokat dalam Menjaga Rahasian Klien”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Halim Hamzah. 2005. Cara Praktis Memahami dan Menyusun Legal Audit & Legal Opinion. Jakarta: Kencana.

Karlinger, Fred N. 1973. Foundation of Behatlioral Research. New York: Holt Rinechart and Winston.

Mertokusumo Sudikno. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nawaai Hadari. 1995. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Ngutra Theresia. 2016. “Hukum dan Sumber-Sumber Hukum”. Jurnal Supermasi. Vol. 2. No. 11.

Priyono. 2003. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian. Semarang: Universitas Diponegoro.

Pryono Agus & Kornelius Benuf. 2020. “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum”. Vol. 2. No. 1.

Sitorus Syahrul. 2018. “Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligenci)”. Jurnal Hikmah, Vol. 15. No. 2.

Suraputra Didik. 2005. “Pendapat Hukum dalam Transaksi Komersial”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 2. No. 35.

Sarjono, Andrie Gusti Ari.2020. Kedudukanhukum Paralegal Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO)

May Shinta, et.al. 2021. KoNsep Essensialia Pada Prinsip Pembuatan Kontrak Dalam Perikatan, Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, Vol 4. No.1.

Published

2022-06-25