ANALISA OTORITAS LPPOM MUI PASCA DIBERLAKUKANNYA UU 33/2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL: LEGALITAS, WEWENANG DAN KEUANGAN

Authors

  • Fauzul Hanif Noor Athief Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Darlin Rizki Universitas Gadjah Mada
  • Angga Aprilio Prabowo Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muhammad Abdul Aziz Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i1.7370

Keywords:

LPPOM MUI, BPJPH, UU 33/2014, Sertifikasi Halal.

Abstract

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk menjamin warga negaranya untuk mengekspresikan ritual keagamaan mereka, pemerintah menciptakan sistem jaminan halal. Sebelum tahun 2014, peraturan yang berlaku adalah KMA RI no. 519 tahun 2001 yang kemudian direvisi dengan UU 33/2014. Perubahan regulasi ini berdampak pada LPPOM MUI sebagai lembaga yang selama ini menjadi instrumen utama dalam penegakan sistem jaminan halal di Indonesia. Penelitian ini berusaha menganalisis kewenangan apa saja yang berubah setelah berlakunya undang-undang baru tersebut dengan menitikberatkan pada aspek legalitas, kewenangan dan keuangan. Dengan menggunakan studi kepustakaan yang dilanjutkan dengan analisis deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa ketiga aspek tersebut telah mengalami perubahan. Legalitas LPPOM MUI semakin kuat, kewenangannya berkurang tetapi tidak setingkat LPH lainnya, dan alur dan kewenangan penetapan fee terpusat pada BPJPH dengan beberapa komponen biaya yang masih ditentukan berdasarkan kebijakan LPH terkait.

References

Albi, A. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak. As’Ari, H. (2011). Kriteria Spesifikasi Makanan Halal dalam Perspektif Ibn Hazm dan MUI. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aziz, M. (2017). Perspektif Islam pada penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2014. AL HIKMAH Jurnal studi keislaman, Volume 7, Nomor 2. Chairunnisyah, S. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Menerbitkan Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan dan Kosmetika. Vol. 3 No.2 Fallahiyan, M. A. (2016). Kewenangan Badan Halal NU dalam Menerbitkan Sertifikasi Halal Pra dan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Tinjauan Muslahah Mursalah” Skripsi, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Faradina, C. (2011). Evaluasi Proses Sertifikasi Halal Indonesia di Lembaga Pengkaji Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Skripsi, Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, Bogor. Farhanah, A. M. (2019). Kewenangan BPJPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH). Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hasan, S. (2014). Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. Istikomah . (2019). Peluang dan Tantangan Implementasi UU JPH (Studi Analisis atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Vol 1, Nomor. Karimah, I. (2015). Perubahan Kewenangan Lembaga-lembaga yang Berwenang dalam Proses Sertifikasi Halal. Jurnal Syariah Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta, No. 3. LPPOM MUI. (2008). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI, Jakarta: LPPOM MUI. Murti, D.B. (2013). Peran LPPOM-MUI Terkait Peredaran Berbagai Jenis Label Halal Pada Produk Makanan yang Beredar di Pasaran. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Mestika, Z. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Qardhawi, Y. (2000). Halal Haram dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, Jasiman, Lc., Khozin Abu Faqih, Lc., Kamal Fauzi. Solo: Era Intermedia. Yaqin, A. (2014). Halal di Era Modern: Kupas Tuntas Halal Haram Produk Pangan, Obat dan Kosmetik di Sekitar Kita. Surabaya: MUI Jawa Timur.

Published

2022-06-25