السلطة التنفسذية في النظام السياسي الإسلامي

Authors

  • Setiawan bin Lahuri Institut Studi Islam Darussalam

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v6i2.5217

Keywords:

Sulthoh At-Tanfidziyyah, Al-Kholifah, Al-Khilafah

Abstract

Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya nabi, Khalifah juga sering disebut sebagai Amir al-Mu’minin (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin orang-orang mukmin”, yang kadang-kadang disingkat menjadi “amir”. Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama. Sistem Khilafah yang selama ini telah menguasai dan memerintah hampir dari dua per tiga dunia dan telah menaungi manusia selama lebih dari 13 abad sejak wafatnya Rasulillah SAW sampai pada kehancuran Daulah Khilafah Usmaniyah pada 28 Rajab 1342 H.Lembaga Kepala Negara dan pemerintahan atau kekuasaan eksekusi diadakan sebagai pengganti fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah adalah pemegang kendali pemimpin umat segala jenis kekuasaan berpuncak padanya dan segala garis politik agama dan dunia bercabang dari jabatannya, karena itulah khalifah merupakan kepada pemerintahannya yang bertugas menyelenggarakan undang-undang untuk menegakkan Islam dan mengurus Negara dalam bingkai Islam.Dalam sistem Khilafah seorang Khalifah tidak berdiri sendiri dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, akan tetapi dibantu oleh para mentrinya (وزراء), dan para gubernur tiap daerah (ولاة الأقاليم), tulisan ini sedikit akan memaparkannya bagaimana bentuk kekuasaan eksekutif dalam politik Islam.

Downloads

Issue

Section

Articles