Murabahah antara Teori dan Praktik: Analisis Fiqh dan Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v6i2.5213Keywords:
muarabahah, pembiayaan, akad, Lembaga Keuangan SyariahAbstract
Akad murabahah menjadi pilihan favorit produk pembiayaan dan sangat perkembangan dan sangat perkembangan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut data statistik perbankan syariah BI, rata-rata porsi pembiayaan murabahah di bank syariah berkisar antara 55% sd 80%. Namun, perkembangan ini tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap syariah (sharia comlpiance) dalam praktek di beberapa LKS. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui konsep dasar dari murabahah dalam fiqh dan aplikasinya pada LKS. Kemudian menganalisis murabahah antara konsep dan prakteknya di LKS.Tulisan ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisa fiqh dan keuangan untuk membandingkan antara konsep murabahah dan praktiknya di LKS. Adapun jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa murabahah adalah jual beli dengan harga awal dengan tambahan keuntungan, yaitu penjual menyebutkan harga perolehan kepada pembeli dan penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Murabahah terdiri dari 5 (lima) persyaratan dan dalam aplikasi LKS terdapat 6 (enam) tahapan. Kemudian ditemukan pula beberapa praktek murabahah yang tidak sesuai dengan akad murabahah dalam kajian fiqh, seperti LKS memberikan uang bukan barang, tidak ada kepemilikan LKS, terjadi asymethric information dalam penyebutan harga awal, potongan harga diri supplier, dan dalam pembebana biaya administrasi murabahah.