Nilai-Nilai Hukum Bisnis Dalam Kita Manhaj Ath-Thullab

Authors

  • Moh Asra Maksum Institut Studi Islam Darussalam

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v6i2.5210

Keywords:

Iqna', Fahm, Taw'iyah, Fiqh al-Waqi', Fiqh al-Nawazil, Fiqh Mu'amalah

Abstract

Mencuatnya isu tentang hukum bisnis Islam beberapa tahun lalu, tetatnya pada 90-an dan ditandai dengan berdirinya beberapa lembaga keuangan Islam, baik Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Bank Muamalat Indonesia (BMI) atau Bayt al-Maal wa at-Tamwiil dan sebagainya perlu mendapatkan respon yang positif yang dapat mengakomodir kebutuhan lembaga-lembaga tersebut dari banyak persoalan kurangnya memahami konsep-konsep fiqh.Banyaknya persoalan fiqhiyah kontemporer (fiqh al-waqi, fiqh al-Nawazi) saat ini tentu saja mendapat perhatian dari semua pihak, tidak hanya itu tapi juga harus serta bertanggungjawab. Oleh karena itu maka penelitian ini mencoba memberikan pencerahan kepada ara pelaku bisnis dengan menggali konsrp fiqh mu'amalah kitab manhaj al-Thullab, karena konsep ini pernah teruji pada saat penyusun menjadi hakim agung pada pemerintahan Dawlah Usmani.

Published

2012-06-01

Issue

Section

Articles