TELAAH SOSIOLOGI HUKUM EKONOMI TERHADAP KHES DAN FATWA DSN-MUI
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v14i2.4625Keywords:
Hukum Ekonomi, Telaah Sosiologi, KHES, DSN-MUIAbstract
Pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, khususnya bank syariah semakin menunjukkan grafik kenaikan, khususnya setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Semakin banyaknya lembaga keuangan yang beroperasi dengan sistem syariah memunculkan permasalahan-permasalahan baru, terutama yang terkait dengan aspek kesyariahan. Kehadiran lembaga fatwa DSN-MUI secara legal merupakan lembaga yang mempunyai otoritas menentukan aspek kesyariahan dalam bidang ekonomi, baik perbankan ataupun lainnya. Begitupun hadirnya KHES yang merupakan salah satu upaya kontrol sosial terhadap praktik menyimpang dari hukum bidang muamalat yang dalam hal ini adalah perekonomian. Namun, aturan-aturan hukum tersebut baik di dalam KHES maupun fatwa, apakah memberikan ruang yang cukup luas bagi perkembangan ekonomi syariah pada masyarakat atau malah sebaliknya akan membatasi ruang gerak ekonomi syariah pada masyarakat. Sedangkan lembaga keuangan yang muncul itu terus bertambah dan tidak terbatas jumlahnya yang memerlukan aspek kesyariahannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bercorak deskriptif, dan pendekatannya menggunakan pendekatan sosiologis normatif dengan didasarkan pada sumber-sumber hukum terkodifikasi seperti KHES dan fatwa-fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara sosiologis, KHES disusun sebagai respons terhadap perkembangan baru dalam hukum muamalat dalam bentuk praktik-praktik ekonomi syariah melalui LKS yang memerlukan payung hukum, meskipun sangat diharapkan kepada para pegiat ekonomi dan keuangan syariah untuk turut berperan serta dalam memberikan sumbangan perbaikan dan penyempurnaan KHES ini. Sedangkan hadirnya fatwa DSN-MUI secara sosiologis merupakan solusi bagi masyarakat terhadap lembaga keuangan yang di dalamnya mengandung unsur-unsur yang dilarang, penyatuan perbedaan pendapat para ulama, dan untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan.Kata Kunci: Hukum Ekonomi, Telaah Sosiologi, KHES, DSN-MUIReferences
A.Qadri Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Cet. 1, Yogyakarta: Gama Media. 2002.
Abdul Ghafur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008.
Abdul Mughits, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Al-Mawarid, Vol 18, 2008.
Adrian Sutedi, Aspek Hukum: Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
Anang Haris Himawan, Epistemologi Syara’: Mencari Format Baru Fiqh Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Arifin Bustanul, J. Rachbini, Didik, Ekonomi Politik Kebijakan Publik, Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, 2001.
Asrorun Niam Sholeh, Fatwa Majlis Ulama Indonesia dalam Sorotan, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2011.
Elisabeth A. Martin, A Dictionary of Law, New York: Oxford University, Fourth Edition, 1997.
HA Hafizh Dasuki, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Habib Nasir, Muhammad Hasanuddin, Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Cet.I, Bandung: Kafa Publishing, 2004.
Himpunan Fatwa DSN-MUI
I Ketut Artadi, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Hukum Perjanjian Dalam Perancangan Kontrak, Cet. 1, Denpasar: Udayana Unviersity Press, 2010.
Imam Wahyudi, dkk., Manajemen Resiko Bank Islam, Jakarta: Salemba Empat, 2013.
John M. Echols, Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1992.
K. Lubis, Farid Wajdi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
M. Atho Mudzhar, Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: INIS, 1993.
M. Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Depok: Gramata Publishing, 2010.
Mardani, Hukum ekonomi syariah di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011.
Muhammad Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Cet. 3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Rosada. 2002.
Munir Baalbaki, Rohi Baalbaki, Kamus al-Maurid: Arab-Inggris-Indonesia, terj. Ahmad Sunarto, Surabaya: Halim Jaya, 2006.
Nafis Cholil, Teori Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: UI-Press, 2011.
PERMA No. 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pusat Kajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, Edisi Revisi, Cet. 1, Jakarta : Kencana, 2009.
Redaksi Memo Bisnis, “BMI Tambah Kantor Cabangâ€, Majalah Ekonomi dan Bisnis Syariah Sharing, Vol 29, No. 3, 2009.
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit, 2004.
Sofyan Al-Hakim, “Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesiaâ€, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol 13, No. 1, 2013.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet. 4, Yogyakarta: Liberty, 2008.
Suyud Margono, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2009.
Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

