PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM

Authors

  • Imam Kamaluddin

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3228

Keywords:

perceraian, talaq, media elektronik

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melaluipenelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraianmelalui media elektronik (SMS) diketahui tentangkeabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustakayang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukandengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-dataprimer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilirinduktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifatkhusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulantentang ketentuan perceraian melalui media elektronik(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqhislam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraianmelalui media elektronik (SMS) dalam hukum positifadalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraiantersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidaksesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundangyang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melaluitulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dancakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dariperkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaantentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayahyang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalahpesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapatdipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwayang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, danadanya dua orang saksi yang adil.

References

Abdurrahmanm. 2001. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Cet II. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ghazali, Abdul Rahman. 2012. Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana).

http://www.sigabah.com/beta/fatwa-dewan-hisbah-3-talaq-melalui-smsdan-ruju-bagi-khulu/,(diakses pada 6 desember 2018 pukul 10.37).

https://entertainment.kompas.com/read/2015/12/25/161648610/

Ahmad.Dhani.Beberkan.Isi.SMS.Talak.Cerainya.atas.Maia.

Estianty,(diakses pada 12 Agustus 2018 pukul 22.07 WIB).

https://entertainment.kompas.com/read/2017/01/31/195615710/tata.janeeta.ditalak.suami.lewat.telepon (diakses pada 5 Juli 2018 pukul 10:18).

https:// makalahahli.blogspot.com/2017/09/hukum-cerai-melalui-smssah-atau-tidak.html, (diakses 6 desember 2018 pukul10.41)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/2361128/pernikahan-artisartis-ini-berakhir-hanya-melalui-pesan-singkat,(diakses pada 17 November 2018 pukul 20.24 WIB).

Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Mardani. 2015. Hukum Islam (Kumpulan Peraturan Tentang HukumIslam Di Indonesia). Jakarta: Kencana.

Ramulyo, Moh Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Cet II. Jakarta: Bumi Aksara.

Rasjidi, Lili. 1982. Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia. Bandung: Alumni.

Rofiq, Ahmad. 1997. Hukum Islam Di Indonesia. Cet II. Jakarta: Raja Grafindo.

Sabiq, Sayyid. 1983. Fiqih Sunnah. Jilid VIII. Cet II. Bandung: PT Alma’arif.

Syarifudin,Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Cet V. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Usman,Suparman. 2001. Hukum Islam (Asas-Asas Dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Gaya Media Pratama.

Yasin, Nur. 2008. Hukum Perkawinan Islam Sasak. Malang: UIN MalangPress.

Zamroni, Mohammad. “Perkembangan Teknologi Komunikasi Dan dampaknya Terhadap Kehidupan”. Jurnal Dakwah. Vol. X. No. 2. Juli-Desember 2009.

Downloads

Published

2019-04-01