عقوبة الإعدام لمجرمي الفساد في القانون رقم 20 سنة 2001 عند الفقه الجنائي

Authors

  • Iman Nur Hidayat M. Misbahul Munir

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i2.3028

Keywords:

Korupsi, Hukuman Mati, Fiqh Jinayah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana hukuman mati untuk seorang koruptor ditinjaudari Fiqh Jinayat. Metode yang digunakan adalah analisiskonten pada UU no 20 tahun 2001 dengan menggunakanpendekatan Yuridis-Normatif. Hasil penelitian ini menun-jukan bahwa hukuman mati bagi pelaku korupsi dalamUU. No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsitidak sesuai dengan fiqh jinayah. Dalam fiqh jinayahhukuman mati merupakan hukuman yang sangat beratdan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untukmelaksanakannya. Peneliti mengqiyaskan masalah korupsidengan masalah pencurian.Hukuman pencurian menuruthukum islam adalah dipotong tangan. Akhirnya penelitimenilai masih banyak kekurangan yang terdapat padapenelitian ini, dan untuk peneliti selanjutnya hendaknyadapat mengembangkan hasil penelitian ini sehingga dapatmemberikan kontribusi lebih demi kemajuan bangsa dannegara Indonesia

References

Hamzah, Andi. 1991. Korupsi diIndonesia Masalah dan Pemecahannya,

Jakarta: Gramedia pustaka utama.

Hartanti,Evi.2016. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar grafika.

Alatas, Syed Hussein.1982.Sosiologi Korupsi, Lembaga Penelitian,

Pendidikan, Penerangan Ekonomi dan Sosial. Jakarta: LP3ES.

Sholehhuddin,M. 2007. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar

Double Track System dan Implementasinya.Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Moeljatno, 2015. Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta.

Darul Rosikah, Chatrina dan Marliani Listianingsih, Dessy.2016.

Pendidikan ANTIKORUPSI. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2018-09-10

Issue

Section

Articles