أحكام الخنثى في الميراث و قضاياها المعاصرة: دراسة تحليلية في مستشفي الدكتور سوتومو سورابايا

Authors

  • Mhd Jabal Alamsyah Muhammad Ihsan Mustofa

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i2.3026

Keywords:

Hukum, Kewarisan, Khuntsa Musykil

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menerangkan kewari-san Khuntsa (orang yang memiliki 2 alat kelamin), kejelasannyadan juga menentukan berapa bagian kewarisannya. MetodePenelitian yang digunakan adalah pendekatan fenomenologidan teknis pengumpulan datanya adalah dengan observasidan wawancara. Permasalahan seperti ini, diperlukannyabantuan RSUD Dr. Soetomo untuk memberi kejelasan alatkelamin Khuntsa. Status khuntsa ditentukan melalui beberapacara, yaitu dilakukan para madzhab dan bantuan dokter. Carayang dilakukan para madzhab dalam menentukan bagiankhuntsa, yang pertama dengan melihat dari mana air senipertama kali keluar atau yang sering dilalui air seni tersebut,yang kedua dengan melihat tanda-tanda kedewasaannya.Cara yang dilakukan dokter adalah dengan melihat kro-mosomnya, dianalisis di sisi genetik, dianatomi fungsinya.Untuk kromosom laki-laki 46 XY dan perempuan 46 XX.Dan pembagiannya, madzhab hanafi khuntsa diberi bagianpaling kecil dari perkiraan antara laki-laki dan perempuan,Mazdhab Syafi’i Khuntsa diberi bagian terkecil dari perkiraanlaki-laki dan perempuan yang sisa hartanya ditangguhkansampai status Khuntsa sudah jelas, kemudian Mazhab Maliki yaitu Khuntsa diberikan jumlah dari bagian perkiraan laki-laki dan perempuan yang kemudian dibagi setengahnya.

References

Nur Rohmah, Sekertaris SMF Kesehatan Anak, hasil wawancara Khuntsa,

(selasa, 16 Januari 2018, pukul 08. 23 WIB)

Junaedi, Bayi Berjenis Kelamin Ganda Lahir di Polman. https://regional.

kompas.com (diakses pada tanggal 25 November 2017, pukul

10 WIB).

Muhammad Faizi, ketua SMF kesehatan anak, hasil wawancara Khuntsa,

(senin, 15 Januari 2018, pukul 08.00 WIB).

Downloads

Published

2018-09-10

Issue

Section

Articles