PRAKTIK MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI INDONESIA

Authors

  • HIFDHOTUL MUNAWAROH

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v11i2.2553

Keywords:

Mediasi, Hukum Adat, Keadilan Restoratif

Abstract

Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sudah dikenal di Indonesia adalah proses mediasi yang berpangkal pada filosofi keadilan restoratif. Penggunaan mediasi dalam sistem hukum Indonesia selain didasarkan pada kerangka peraturan perundang-undangan negara, juga dipraktikkan dalam penyelesaian sengketa pada lingkup masyarakat adat secara non litigasi, karena mediasi  dipraktikkan dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum istilah mediasi popular digunakan dalam lingkungan ilmu hukum. Mediasi membawa dampak positif untuk proses persidangan serta dapat memberikan peluang bagi pelaku untuk sadar dan bertanggung jawab, dengan demikian mediasi dapat menjadi ujung tombak dalam reformasi hukum di Indonesia kerena selaras dan sesuai dengan budaya di Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan mufakat antara pelaku dan korban. Tulisan ini berusaha untuk memaparkan beberapa praktik mediasi yang telah dilakukan di berbagai-bagai daerah di Indonesia.

References

Abbas, Syahrizal. 2011. Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana

Arief, barda Nawawie. 2010. Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan. Pustaka Magister: Semarang.

Djuned, Teuku Mohd. 2011. Bunga Rampai Alat dan Kearifan: Pemaknaan dan Penerapan Hukum Adat di Aceh. Pustaka Rumpun Bambu: Banda Aceh.

Syarif, Sanusi. 20101. Gampong dan Mukim di Aceh, Menuju Rekontruksi Pasca Tsunami. Pustaka Rumpun Bambu: Banda Aceh

Ustman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT Citra Aditya Bakti: Bandung

Downloads

Published

2017-12-12

Issue

Section

Articles