PRAKTIK MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v11i2.2553Keywords:
Mediasi, Hukum Adat, Keadilan RestoratifAbstract
Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sudah dikenal di Indonesia adalah proses mediasi yang berpangkal pada filosofi keadilan restoratif. Penggunaan mediasi dalam sistem hukum Indonesia selain didasarkan pada kerangka peraturan perundang-undangan negara, juga dipraktikkan dalam penyelesaian sengketa pada lingkup masyarakat adat secara non litigasi, karena mediasi dipraktikkan dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum istilah mediasi popular digunakan dalam lingkungan ilmu hukum. Mediasi membawa dampak positif untuk proses persidangan serta dapat memberikan peluang bagi pelaku untuk sadar dan bertanggung jawab, dengan demikian mediasi dapat menjadi ujung tombak dalam reformasi hukum di Indonesia kerena selaras dan sesuai dengan budaya di Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan mufakat antara pelaku dan korban. Tulisan ini berusaha untuk memaparkan beberapa praktik mediasi yang telah dilakukan di berbagai-bagai daerah di Indonesia.References
Abbas, Syahrizal. 2011. Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana
Arief, barda Nawawie. 2010. Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan. Pustaka Magister: Semarang.
Djuned, Teuku Mohd. 2011. Bunga Rampai Alat dan Kearifan: Pemaknaan dan Penerapan Hukum Adat di Aceh. Pustaka Rumpun Bambu: Banda Aceh.
Syarif, Sanusi. 20101. Gampong dan Mukim di Aceh, Menuju Rekontruksi Pasca Tsunami. Pustaka Rumpun Bambu: Banda Aceh
Ustman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT Citra Aditya Bakti: Bandung

