analisis faktor-faktor peningkatan penceraian di kabupaten ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v11i2.2529Keywords:
Keluarga, Cerai Gugat, Cerai TalakAbstract
Keluarga merupakan dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga,mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain,Dalam kajian ini membalas faktor-faktor peningkatan Penceraian di kabupaten ponorogo. Situasi dan kondisi menjelang penceraian yang diawali dengan proses negosiasi antara pasangan suami istri yang berakibat pasangan tersebut sudah tidak bisa lagi menghasilkan kesepakatan yang dapat memuaskan masing-masing pihak. Masalah kasus perceraian pada dasarnya adalah masalah keluarga tidak begitu difahami oleh suami istri sehingga hubungan antara susami dan istri yang tidak terjalin baik. Baik hal tersebut terjadi terjadi ketika awal pernikahan, ditengah-tengah masa perkawinan dan lain sebagainya .Motodologi kajian yang digunakan dengan metode kualiatif,secara dokumen, wawancara. Badan peradilan agama secara berurutan,jumlah kasus perceraian ternyaa dibalik kasus tersebut fenomena cerai-gugat sangat dominan, dimana gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri terhadap suami melalui pengadilan agama ternyata lebih tinggi dibanding cerai-talak(cerai oleh suami). Pemicu tingginya angka perceraian diponorogo pada umumnya adalah karna faktor ekonomi dan kurangnya komunikasi yang baik antara suami istri,karena diantara mereka sebagai TKI/TKW.References
Abdullah, Laporan berkas perkara yang ditangani dalam 1 tahun,Humas Pengadilan Agama Kota Ponorogo, 2016.
Abdullah Nasih 'ulwan, Tarbiyatul Awladfi al islam,Mesir,cairo,Daar Al salam, 1981
Depatemen Agama RI,Al Qur'an Al Karim,surat al ruum 21
Hakim Rahmadi,Mediasi Penyelesai sengketa Melalui Pendekatan Mufakat,Jakarta.Rajawali Press. 2000
Ibrahim Bafadhal, Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Proposal Penelitian Kualitatif dan Literatur, (UNISMA,2001)
Judistira K Garna, Metode Pendekatan Kualitatif,(Bandung:Penerbit Primaco Kademika,1999
Keneth D. Baily, Kaidah Penyelidikan sosial,Hashim Awang(terj.)kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka1992
Koentjaraningrat,Metode-metode penelitian masyarakat, (Jakarta: Penerbit PT Gramedia,1977
Noeng Muhajir, Metode penelitian kualitatif,(Yogyakarta:Penerbit Rake Sarasin,edisi IV,2000
P.N.H Simanjuntak, Pokok-pokok hukum perdata, jakarta Pustaka Djambatan 2007
Sayyid Sabiq, Fiqih sunnah,trjm Jakarta,Pena Publishing, cet,
November tahun 1997
Sudarsono, Lampiran UUP dengan penjelasannya, jakarta,Rineka Cipta,1991,Suratmin, Pengakuan kaus gugat cerai,Pengadilan Agama Kabupaten kota Ponorogo, 6 Maret 2017
Ubaidillah, Mediator Pngadilan Agama Kabopaten Kota Ponorogo,17 Maret 1017

