Political Asylum in According to Islamic Law

Authors

  • Ahmad Fanani

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v9i2.2526

Keywords:

Suaka Politik, Pengungsi

Abstract

Islam Mengharuskan bagi setiap manusia menjaga dirinya dari segala bentuk ancaman yang dia hadapi; dalam ataupun luar. Ancaman bisa hadir kepada penduduk asli Negara tersebut atau pendatang (pengungsi) sehingga dia ingin mendapatkan suaka di negara tersebut. Namun yang dewasa ini terjadi, banyak para pengungsi yang terlantar dan tidak menemukan jalan keluar dari penderitaan yang ia alami sebelumnya, bahkan beberapa kasus bahwa suaka politik dijadikan sbegai tameng untuk melindungi dirinya dari kesalahan yang ia perbuat di negara asalnya. Maka, harus ada regulasi yang mengatur hal ini, agar suaka politik benar -benar dapat memberi perlindungan dan tidak dijadikan tameng bagi mereka yang ingin berlindung dari kesalahan. Untuk mengetahui aturan silam terhadap isu suaka politik, tulisan ini setidaknya memberikan jawaban terhadap permasalahan yang timbul akibat peprangan, ekonomi, bencana alam, dan lain sebagainya dengan atas nama kemanusiaan.

References

Abu Hasan Al-Mawardi. Al-Ahkamus Sulthoniyah wa Wilayatud Diniyah. (Kuwait: Maktabah Daa Ibnu Qutaibah)

Ahmad Kosasih. HAM dalam perspektif Islam: Menyingkap Persamaan dan Perbedaan Antara Barat, 2003 Salemba Diniyah, Jakarta)

Al Maududi, Abul A'la. hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam. 1995 (Mizan: Bandung.)

Djazuli. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam rambu-rambu Syariah. 4th Edition. Revised Edition. (Jakarta: Kencana. 2009)

El Wafa, Abu. Hak-hak pencari suaka politik dalam pandangan Islam dan Hukum Internasional. 2011

Hamid, Sulaiman.Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional. 2002 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)

Miriam Budiarjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. 2nd Edition. Revision Edition. (Gramedia. Jakarta. 2008)

Miswari, Zuhair. Madinah; Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW. 2009 (Kompas: Jakarta)

Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional. 2012 (Jakarta. Sinar Grafika).

Widodo, L. Amin, Fiqh Siyasah dalam hubungan Internasional 1994 (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya)

Convention Relating to status of Refuge. United Nation. 1951

Universal Declaration of Human Right. United Nation. 1948

Undang-Undang Republik Indonesia: Extradition Law. 1979

Yuliantiningsih, Aryuni. Perlindungan Pengungsi dalam perspektif hukum Islam (Studi Kasus Pengungsi Rohingya) in the jurnal Dinamika Hukum vol.13 no.1 on January 2013. Purwokerto. Universitas Jendral Soudirman.

http://www.oecd.org/corruption/asiapasific.com

Downloads

Published

2015-09-10

Issue

Section

Articles