Orang Yang Hilang
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v9i2.2520الكلمات المفتاحية:
Orang yang hilang، hak warisanالملخص
Pengalihan hak milik tanpa memiliki kehendak atau ikjtiar tapi hak milik tadi mengikuti keadaan dan kenyataan, yang termasuk pengalihan hak milik tanpa ikhtiar adalah pengalihan karena orang yang menjadi pemiliknya meninggal dunia. Pengalihan yang demikian ini tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima, dalam artian para ahli waris dalam menerima pengalihan hak atas harta waris tidak diperlukan kerelaannya.Mendudukkan orang yang hilang itu dalam posisi sebagai ahli waris berarti membicarakan orang ynag hilang itu akan mendapatkan hak baru yaitu hak waris. Tetapi menurut penulis tidaklah mendapatkan hak baru tetapi melestarikan hak lama yang secara kebetulan saya ada dalam kasus mafquud sebagaimana para jumhur berpendapat kecuali dari kalangan Hanafi. Walaupun demikian dalam penggunaan istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan meniadakan sesuatu yang memang tiada sampai ada bukti yang merubah kedudukan jumhur ulama menggunakan istishab dengan menganggap status hidup yang ada sebelumnya harus diberlakukan padanya, oleh karena itu orang hilang atau madquud tetap dinyatakan hidup.المراجع
Ensiklopedi islam, PT. Ichtiar Baru can Hoeve, jakarta, 1994
Abdul Wahab Khallaf, Dr, ilmu al-Usul al-Fiqh, terj. Rajawali Press, 1979
Muhammad Ali Ash-Shobuniy, Al-Mawarith fi Al-Syariahal-Islamiyyah 'ala al-kitab Wa al-sunnah, maktabah makkata mukarramah, tth
Hasbi Ash-Shiddiqiey, Pengantar Hukum Islam, PT Putaka Rizki Putra, Semarang, cet, II, 2001
M. Syuhudi Ismail, Kaidah Keshahiham Sanad hadits, Bulan Bintang, Jakarta, 1988
A.Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, Bulan Bintang, tth
Noel J. Coulson, The History of Islamic Law, Edinburgh University Press, Inggris, 1964

