Ihdad for Career Women in the Perspective of Maslahah mursalah (Study of the Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number 11 of 1981)
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i2.12984Kata Kunci:
Maslahah Mursalah, Decree of the Indonesian Ulema Council, Iddah, Ihdad Women CareerAbstrak
Ada beberapa batasan bagi seorang wanita yang dalam masa iddah, batasan tersebut dikenal dengan ihdad. Ihdad tersebut diantaranya dapat berupa : tidak bolehnya berhias dan keluar rumah. Dalam konteks Indonesia, ketentuan-ketentuan ihdad tersebut diatur di dalam Fatwa MUI No.11 Tahun 1981 tentang iddah wafat yang mana secara pokoknya fatwa tersebut menegaskan bahwa, pertama, boleh atau tidaknya keluar rumah bagi wanita yang sedang menjalankan iddah adalah masalah khilafiyyah, kedua, memilih pendapat jumhur ulama yaitu tidak bolehnya wanita dalam masa iddah untuk keluar rumah di malam hari, sekalipun untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam hal ini Fatwa tersebut dirasa perlu untuk dikaji ulang, terutama relevansinya bagi wanita karir yang sedang mengalami masa iddah. Karena menurut penulis ketetapan dalam fatwa tersebut sudah dirasa cukup lama dan kurang sesuai dengan keadaan yang semakin maju seperti sekarang. Dan metode istinbath hukum Maslahah mursalah dalam penelitian ini digunakan untuk alat peninjau dalam Fatwa tersebut, apakah fatwa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam maslahah mursalah. Hasil dari penelitian ini adalah konsep ihdad yang dipaparkan oleh ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.11 Tahun 1981 adalah dengan tidak bolehnya keluar rumah pada siang hari dan malam hari, meskipun untuk melaksanakan ibadah haji. Namun apabila ada kebutuhan yang mendesak maka diperbolehkan untuk keluar rumah. Dengan pisau analisis maslahah mursalah maka dengan ini Fatwa MUI tentang iddah wafat yang diperuntukan untuk ihdadnya wanita karir sudah sesuai dengan maslahah mursalah, karena fatwa tersebut sudah memenuhi kriteria atau syarat yang di paparkan oleh maslahah mursalah.Referensi
A. Dzauli. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, (Jakarta : Kencana. Jakarta: Kencana, 2006.
bn AsmÄʿīl bn IbrÄhÄ«m, Muḥamad. KitÄb Al-TalÄq. 5024, n.d.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif, Komunikasi, Ekonomi Dan Kebijakan Publik Serta Ilmu Sosial Lainya. Jakarta: Kencana Media Grup, n.d.
Buyung Nasution, Adnan. “Problematika Ihdad Wanita Karir Menurut Hukum Islam.†Tesis, UIN Sumatera Utara, 2016.
Firdaus, Dwi Hidayatul. “Sinkronisasi Maqasid As-Syariah Dan Konsep Kesetaraan Gender Dalam Konsep Iddah†Vol.10, no. No.1 (2015).
HÄmd Muḥamad bn Maḥamad al-GzÄlÄ«, AbÄ«. Al-Mstá¹£fÄ« Min Ê¿lmi al-ʾUṣūl, n.d.
Hasyim, Sayafiq. Hal-Hal Yang Tak Terfikirkan Tentang Isu-Isu Kontemporer Dalam Islam. Bandung: Mizan, 2001.
bn Idrs al-šafʿi, Muḥammad. Al-ʾUmm. Vol. Juz 6. Darul Wafa, 2001.
K. Daud, Fathonah. “Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dalam Fatwa MUI Bidang Munakahat Prespektif Maslahah.†Jurnal Hukum Islam Vol. 12, no. No. 1 (2021).
Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Serta Keputusan Yang Dihasilkan Oleh MUI. Jakarta: Erlangga, 2011.
Maulana Hamzah, Muhammad. “Peran Dan Pengaruh Fatwa MUI Dalam Arus Transformasi Social Budaya Di Indonesia.†Millah : Jurnal Studi Agama Vol. 1, no. No. 1 (2017).
Misran. “Al-Maslahah mursalah, (Suatu Metodolgi Alternatif Dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer).†Jurnal Ar-Rainy Vol.1, no. No.1 (2016).
Muslim bin al-Haǧǧ, ImÄm. Al-Ǧmīʿ al-Ṣḥīḥ. Vol. Juz 3. Beirut: Darul Fikr, n.d.
Romli. Studi Perbandingan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: CV.Budi Utama, 2018.
Rusydi, Ibnu. Bidayah Al-Mujtahid, Analisa Fiqih Para Mujtahid, n.d.
al-SÄbq, SÄ«d. Fiqh Al-Sunnaẗ. Vol. Juz 2. Beirut: Darul Kutub, 1988.
Shihab, M.Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan Dan Kesan Keserasian Al-Qur’an. Vol. Vol.14, n.d.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sofiana M, Neng Eri, and Khairu Anwar. “Kawin Hamil Dalam Pernikahan Lotre.†Muslim Heritage Vol.5, no. No.1 (2020).
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2011.
Susilo, Edi. “Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karir.†Al-Hukama Journal of Islamic Law Vol. 6, no. No. 2 (n.d.).
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Vol. Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2009.
Syuhud, Hafidz. “Pendapat Imam Malik Tentang Sanksi Bagi Perempuan Yang Menikah Pada Masa Iddah.†Istidlal Vol., no. No. 1 (2020).
Waliko. “Konsep Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karir Yang Ditinggal Mati Suaminya (Tinjauan Ma’anil Hadist), Yinyang.†Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak Vol.10, no. No. 1 (2015).
ZuḥīlÄ«, WaÅ«hbẗ. Fiqh Al-IslÄm Å« Adilatuhu. Darul Fikr, 1985.
———. Uṣūl Al-Fiqh al-IslÄmÄ«. Darul Fikr, 1985.
https://islam.nu.or.id/syariah/fasal-tentang-maslahah-amp8216ammah-kepentingan-umum-1-SXPto Accessed March 25, 2022, Pukul 12.35 WIB
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

