PERBUATAN PIDANA DAN SANKSINYA (Analisis terhadap Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang KHAMAR di Nangroe AcehDarussalam)

Authors

  • Hifdhotul Munawaroh Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v11i1.1252

Keywords:

Pidana, Sangsi, Khamar, Qonun.

Abstract

Nanggroe Aceh Darussalam memiliki Otoritas Hukum dalam bidang agama, pendidikan, adat istiadat dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah, dimana Syari’at Islam menjadi tuntutan masyarakat Aceh yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pemerintah Aceh memiliki otoritas untuk menafsirkan dan menjabarkan Undang-Undang Otonomi Khusus dalam bentuk qanun yang memiliki landasan materil dan tidak mengalami kontradiksi dengan produk undang-undang lainnya. Maqashid al Syari’ah juga diperhatikan dalam penetapan tindak pidana dan sanksi hukumnya agar tidak bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Salah satu qanun yang sudah berlaku adalah qanun tentang khamr yang terkadang dimaksudkan dengan ungkapan minuman keras. Tulisan ini membahas tentang bagaimana perbuatan pidana Khamar menurut Qanun Jinayah Aceh Nomor 13 Tahun 2003, dan menurut Fiqih Jinayah.

Downloads

Published

2017-06-25

Issue

Section

Articles