SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH
<p style="text-align: justify;"><strong>SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law</strong> is a high-quality open access peer-reviewed proceeding managed by Faculty of Sharia, published by University of Darussalam Gontor, Ponorogo, East Java, Indonesia. Aiming to communicate original research and relevant current issues, this proceeding regularly publishes articles once a year as the results of the annual conference, <strong>International Conference on Usul Fiqh (ICUF) </strong>and<strong> International Conference on Islamic Economic Law (ICIEL)</strong>. It focuses to explore and develop <strong>Islamic Laws</strong> that cover issues both from Indonesia and overseas. This proceeding warmly welcomes contributions from scholars with related disciplines. Novelty and recency of issues, however, are the priority in publishing. Those interested in subscribing to the proceeding, advertising in the proceeding, submitting manuscripts to the proceeding, or otherwise communicating with the proceeding, please <a title="Contact" href="https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/about/contact" target="_blank" rel="noopener">contact us</a>, best regards.</p>University of Darussalam Gontoren-USSYARIAH: E-Proceeding of Islamic LawKesadaran Konsumsi Makanan Halal pada Mahasiswa di Jepara
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11739
<p>Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Kehalalan suatu produk menjadi keharusan bagi setiap konsumen di Indonesia, baik produk itu berupa makanan, obat-obatan, dan produk-produk konsumsi lainnya. Sehingga permintaan terhadap produk bersertifikat halal selalu meningkat dan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal juga terus meningkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan kajian tentang kesadaran konsumsi makanan halal di kalangan mahasiswa, serta untuk mengkaji pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku mahasiswa dalam memilih makanan halal dan sehat dengan memperhatikan aspek halal seperti label halal dan komposisi bahan makanan. Penelitian ini merupakan studi kasus pada mahasiswa di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, dengan menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Sementara itu, teknik pengambilan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum mahasiswa Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara memiliki pemahaman dasar yang tinggi terhadap produk halal dan sudah memperhatikan aspek halal seperti label halal dalam memilih makanan, namun belum banyak siswa yang dapat membedakan antara label halal resmi dari LPPOM MUI dan label halal buatan. Kesadaran konsumsi makanan halal di kalangan mahasiswa juga masih ada beberapa yang kurang dan tidak signifikan terhadap keputusan pembelian karena mahasiswa masih memilih membeli makanan tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya label halal, namun perilaku dan pemahaman makanan halal sudah cukup signifikan terhadap makanan halal. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai kehalalan dan keamanan pangan di kalangan mahasiswa perlu digalakkan agar kesadaran konsumsi pangan halal dapat meningkat dan mahasiswa dapat memahami pentingnya produk halal dan memperoleh pengetahuan yang lebih baik tentang makanan halal.</p>Lina Nur RohmahM. Rezza Al RasyidDahlia Indah Nurul Hidayah
Copyright (c) 2024 Lina Nur Rohmah, M. Rezza Al Rasyid, Dahlia Indah Nurul Hidayah
2024-02-252024-02-252218Pemahaman Remaja Tentang Produk Kosmetik Berlabel Halal (Studi Kasus di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus)
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11740
<p>Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun berkembang sangat cepat. Dengan perkembangan zaman kosmetik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi wanita. Dalam keseharian wanita tidak bisa lepas dari kosmetik baik untuk wajah maupun untuk badan dari pagi hari hingga malam hari. Penelitian ini membahas tentang masyarakat di kecamatan Gebog bagaimana mereka mengetahui tentang produk-produk kosmestik yang berlabel halal maupun yang tidak berlabel halal. Dalam melakukan penelitian di kecamatan Gebog kami mewawancarai 10 masyarakat terutama pada anak-anak yang remaja karena mereka yang biasanya memakai skincare. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepada masyarakat di desa Getassrabi tentang penjaminan produk halal dan seberapa pentingya memakai produk-produk kosmetik yang berlabel halal karna dengan adanya label halal tersebut itu bisa menjadikan minat para pembeli dan juga tentunya aman juga kalau di pakai. Bahwasanya jaminan produk halal tersebut bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara selaku konsumen agar merasa aman dan nyaman dalam memakai produk-produk kosmetik tersebut. Berbagai jenis merek skincare ditawarkan dengan mengunggulkan kualitas dan manfaat yang terdapat pada masing-masing produk. Banyaknya merek skincare yang mengandung bahan berbahaya membuat konsumen harus berhati-hati dalam memilih produk skincare yang akan digunakan. Dari hasil penelitian tersebut anak remaja yang di kecamatan Gebog ternyata mereka sebelum membeli produk-produk kosmetik yang mereka pakai dia memperhatikan dulu sudah berlabel halal atau belum dan juga melihat manfaat dari produk tersebut untuk menyesuaikan kulitnya masing-masing. Mereka memperhatikan label halal karena mereka yakin sudah aman dan kualitasnya terjamin, produk yang ada label halalnya pastinya sudah melewati Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI melalui sidang fatwa halal. Oleh sebab itu, mereka sangat yakin kalua yang berlabel halal itu pasti aman dipakai.</p>Laras Widya WatiMuhammad Teguh PrasetyoLinda Anis Safitri
Copyright (c) 2024 Laras Widya Wati, Muhammad Teguh Prasetyo, Linda Anis Safitri
2024-02-252024-02-2522916Analisis Kesadaran Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Terhadap Sertifikasi Halal
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11809
<p><em>Saat ini, telah ditetapkan peraturan mengenai kewajiban produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. Meskipun begitu, masih banyak produk makanan atau minuman yang masih belum bersertifikat halal. Hal ini dapat ditemukan pada kelompok pedagang makanan atau minuman yang berada di sekitar komplek GOR Wergu, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Kehalalan suatu produk dapat dilihat dari prosesnya meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk harus terhindar dari segala sesuatu yang berbau haram. Penelitian ini bersifat kualitatif di mana penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang fenomena atau sudut pandang tertentu dari masyarakat sedangkan jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah deskriptif yaitu berupa kata-kata dan gambar. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi (pengamatan), wawancara dan dokumentasi yang dilakukan kepada para pedagang makanan atau minuman yang berada di sekitar komplek GOR Wergu Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pelaku usaha masih rendah. Penyebab kurangnya kesadaran pelaku usaha terkait produk yang belum bersertifikat halal dikarenakan kurangnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pemenuhan standar halal bagi produk yang akan dijual dan pelaksanaan perlindungan konsumen. Selain itu, kurangnya informasi dan sosialisasi terhadap pelaku usaha mengenai sertifikasi produk makanan atau minuman halal juga menjadi salah satu penyebab rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.</em></p>Sinta ZulaekahMuhammad Luthfi YunantaArisma Dwi Wulandari
Copyright (c) 2024 Sinta Zulaekah, Muhammad Luthfi Yunanta, Arisma Dwi Wulandari
2024-03-012024-03-01221730Analysis of DSN-MUI Fatwa for 2000-2022 Concerning Sharia Banking: Review of Sociology of Law and Istinbath Islamic Law
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11845
<p><em>From 2000 to June 2022, DSN-MUI has issued 152 fatwa products. DSN-MUI uses three approaches in the fatwa determination process, namely the nash qath'i approach, the qauli (bayani) approach, and the manhaji approach. Despite having the legal istinbath method, there are still many people questioning the DSN-MUI fatwa product. DSN-MUI is seen as preferring the opinion of ashlah (more beneficial) than the opinion of arjah (stronger). Based on the above, it is important to examine the sociological relationship between the background of the DSN-MUI fatwa and the DSN-MUI fatwa istinbath method and its implications for fatwa products. Samples of DSN-MUI fatwa examined 31 fatwa. The objectives of this study are, to analyzing sociological relations that affect the DSN-MUI fatwa for 2000-2022 concerning sharia banking, and analyze the pattern of DSN-MUI fatwa for 2000-2022 concerning sharia banking in the perspective of Islamic legal institutions. This research is empirical and normative research. Empirical research is used to examine the sociological relationship between fatwa and external factors that have the potential to influence them, while normative research is used to examine the suitability of fatwa with the concept of Islamic legal istinbath. The conclusions and findings of this study are, external factors, both mustafti, PBI, POJK, and PMA KHES do not affect the pattern of DSN-MUI fatwa for 2000-2022 concerning sharia banking studied. On the other hand, DSN-MUI fatwa are absorbed in PBI, POJK, and KHES in sharia contracts. The pattern of DSN-MUI fatwa for 2000-2022 concerning sharia banking studied predominantly uses the manhaji approach (21 fatwa or 67,70%), followed by qath'i and bayani (6 fatwa or 19,40%), and qath'i approach (2 fatwa or 6,45%). </em></p>WahyudiHafiz AnsharySukarni
Copyright (c) 2024 Wahyudi, Hafiz Anshary, Sukarni
2024-03-062024-03-06223146Konsep Dasar Maslahah di dalam Islam: Dari Hifz Al-Din Hingga Hifz Al-Mal
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11880
<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep dasar maslahah di dalam Islam. Metodologi yang digunakan lebih bersifat kualitatif, deskriptif, dan kepustakaan. Hasil yang didapat, maslahah adalah suatu perbuatan hukum yang mengandung manfaat dan ketentraman bagi semua manusia atau dirinya sendiri terhadap jasmani, jiwa, akal, serta rohani dengan tujuan untuk menjaga maqhasid al-syariah. Tidak ada tempat bagi pertimbangan maslahah yang akan berakibat terdesaknya nash syariah yang mengandung maslahah bagi kehidupan manusia. Tegasnya, maslahah yang bertentangan dengan nash syariah bukanlah maslahah yang hakiki melainkan maslahah semu. Maslahah itu dibedakan menjadi tiga, yaitu maslahah level al-darurat, maslahah level al-hajat, dan maslahah level at-tahsiniyat/al-tazyinat. Masing-masing bagian disertai oleh maslahah penyempurna/pelengkap (takmilah/tatimmah). Cara menjaganya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud dan min nahiyati al-‘adam.</em></p>Devid Frastiawan Amir Sup
Copyright (c) 2024 Devid Frastiawan Amir Sup
2024-03-122024-03-12224758Analysis of Digital Marketing Strategies in Developing the Halal Food and Beverage Industry in Indonesia
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11881
<p><em>The phenomenon of business shifting towards digitalization certainly has advantages and disadvantages. Therefore, it is necessary to conduct research regarding the implementation of digital marketing strategies, especially in developing the halal food and beverage industry, which is the leading sector of the halal industry in Indonesia. This research aims to look at the strengths and weaknesses as well as the opportunities and challenges of digital marketing strategies in the halal food and beverage industry. This research is qualitative research using secondary data and analyzed using SWOT analysis. The results of this research explain that digital marketing strategies have many conveniences that benefit producers and consumers, and the ample opportunities make this strategy very good for implementation in the halal food and beverage industry. However, there are still weaknesses that must be addressed and external threats that must be overcome. The author provides recommendations to internal parties (business) to improve all weaknesses and develop business strengths; to the government to carry out improvements and equal distribution of infrastructure, especially internet networks, to remote areas; and to conduct outreach to the public about halal awareness.</em></p>Muh. Ahsan KamilDorojatyas Nuroska Hutomo
Copyright (c) 2024 Muh. Ahsan Kamil, Dorojatyas Nuroska Hutomo
2024-03-122024-03-12225968Persepsi Mahasiswa Mengenai Produk Kosmetik Halal (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus)
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11890
<p><em>Produk kosmetik adalah produk kecantikan yang terdiri dari make up dan skincare. Produk ini umumnya dibuat dari campuran bahan kimia dan digunakan untuk mempercantik penampilan seseorang. Produk kosmetik yang memenuhi syarat halal semakin diminati oleh banyak masyarakat muslim di Indonesia. Hal ini terlihat dari meningkatnya produk kosmetik halal di pasaran. Di Indonesia pelabelan halal atau pemberian sertifikat halal dilakukan oleh MUI setelah dilakukan berbagai macam pengecekan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari observasi dan wawancara dengan 10 mahasiswa Fakultas Syariah. Hasil penelitian menunjukkan adanya respon positif dari mahasiswa Fakultas Syariah terkait produk kosmetik halal. Mayoritas mahasiswa memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya produk kosmetik halal, dipengaruhi oleh nilai-nilai agama dan kebutuhan akan keamanan produk. Selain itu, mereka beranggapan bahwa penggunaan produk kosmetik halal merupakan bagian dari implementasi gaya hidup halal sesuai dengan ajaran agama Islam. Produk kosmetik yang sudah mendapatkan label halal merupakan persepsi yang paling sering disampaikan karena telah lolos uji BPOM dan mendapat sertifikat halal dari MUI sehingga dapat dipastikan kandungan zatnya yang aman dan manfaatnya yang sudah terjamin.</em></p>Dian Arsita W.Zahrotul Jannah
Copyright (c) 2024 Dian Arsita W., Zahrotul Jannah
2024-03-132024-03-13226984Analisis Pemahaman UMKM Tentang Sertifikasi Halal (Studi Kasus di Kudus, Pati, dan Grobogan)
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11891
<p><em>Indonesia adalah negara yang berpotensi menjadi pusat industri halal di dunia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar sekitar 87% dari total penduduk. Dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal, semua produk yang beredar di Indonesia akan bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024, terkhusus untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman dan minat UMKM tentang sertifikasi produk halal. Penelitian ini dilakukan di 3 daerah yang berbeda, dari Kudus, Pati, dan Grobogan. Data diperoleh dengan melakukan observasi di lokasi UMKM dan dilakukan wawancara dengan pelaku usahanya. Dari 3 daerah, diambil 7 sampel yang dapat mewakili bagaimana keadaaan UMKM di daerah tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya dikarenakan yakin bahwa produk yang dibuat 100% halal. Masih banyak juga yang menganggap bahwa sertifikasi halal itu tidak terlalu penting karena target pasarnya hanya ada dilingkup kecil seperti, di desanya itu sendiri. Alasan lain mengapa pelaku usaha mikro menengah tidak atau belum mendaftarkan produk usahanya adalah mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana pengajuan sertifikasi halal dan apakah dalam pengajuan sertifikasi halal ini ditarik biaya apa tidak.</em></p>Shaefia SuraiyyaAkmal Reza NajabullahDian Fathimatuz Zahro
Copyright (c) 2024 Shaefia Suraiyya, Akmal Reza Najabullah, Dian Fathimatuz Zahro
2024-03-132024-03-13228592Implementasi Jaminan Halal pada Produk UMKM di Kudus dalam Memenuhi Customer Halal Lifestyle
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11905
<p><em>Kehalalan suatu produk sudah menjadi suatu kebutuhan bagi seorang konsumen, terutama konsumen yang mempunyai halal lifestyle. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas memeluk agama Islam, Indonesia mempunyai potensi pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan industri-industri produk halal salah satunya adalah produk yang dihasilkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Baik itu produk berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahkan fashion halal. Dalam memberikan jaminan halal pada konsumen pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Untuk mengetahui bagaimana implementasi jaminan produk halal pada produk UMKM di tiap-tiap daerah, maka dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi jaminan produk halal pada produk UMKM yang ada di kota Kudus sebagai upaya pemenuhan customer halal lifestyle, yang mana kota Kudus sendiri dijuluki sebagai Kota Santri. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif dengan paradigma konstruktivisme. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling yaitu dengan sampel para pelaku UMKM yang ada di Kudus. Berdasarkan hasil penelitian yang ada dilapangan upaya yang dilakukan para pelaku UMKM di kota Kudus dalam memenuhi customer halal lifestyle yaitu dengan cara mendaftarkan sertifikasi dan labelisasi halal pada produk mereka. Meskipun dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti lamanya waktu dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal. Karena bagi konsumen yang mempunyai halal lifestyle mempunyai sudut pandang bahwa adanya sertifikasi dan labelisasi halal pada suatu produk dapat memberikan perlindungan dan jaminan akan kehalalan suatu produk, sehingga konsumen tidak akan merasa ragu-ragu untuk mengkonsumsi produk tersebut.</em></p>Fiska Aftanti AwaliyahIzza Aliyatul MunaRiska Ramayanti
Copyright (c) 2024 Fiska Aftanti Awaliyah, Izza Aliyatul Muna, Riska Ramayanti
2024-03-152024-03-152293104Will Investment Interest in the Sharia Capital Market Continue to Grow in the Future?
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11906
<p><em>The objective of this study is to determine the future development of investment in financial products in the Islamic capital market. The study focuses on three key determinants, including investment literacy, the type of product, and the return on investment in the Islamic capital market. The study utilized quantitative descriptive analysis techniques, specifically multiple linear regression analysis, and collected data from 400 participants residing in DKI Jakarta. The sampling technique employed purposive sampling, with the main criterion being individuals aged 22-45 years, residing in Jakarta, and holding a minimum high school education. The study findings reveal that investment literacy in the Islamic capital market significantly affects investment interest. However, the type of product in the Islamic capital market does not have a significant effect on investment interest. On the other hand, the return on investment in the Islamic capital market significantly influences investment interest. Additionally, all three variables, including investment literacy, the type of product, and the return on investment in the Islamic capital market, have a simultaneous effect on investment interest. The study outcomes can provide valuable insights and references for the Islamic capital market to devise effective strategies that attract more investors in the future.</em></p>Iin OktavianiAsep MaksumAhmad Muslim
Copyright (c) 2024 Iin Oktaviani, Asep Maksum, Ahmad Muslim
2024-03-152024-03-1522105118Kesadaran Hukum Pelaku Usaha dan Masyarakat Terhadap Produk Makanan Halal di Kabupaten Kudus
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11907
<p><em>Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentunya membutuhkan jaminan kehalalan produk yang akan kita konsumsi. Sesuai dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk makanan yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Label halal merupakan keterangan halal yang tertulis pada kemasan atas dasar pengukuhan halal yang menyatu pada kemasan produk sebagai jaminan yang sah bahwa produk yang dimaksud adalah halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang sertifikasi halal dan mengetahui tingkat kesadaran hukum para pelaku usaha di Kudus untuk mensertifikasi produk makanan yang dijual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yang berarti peneliti melakukan pengamatan langsung tentang apa yang terjadi langsung di lapangan. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dan para pelaku usaha dikabupaten Kudus sebagian besar sudah melakukan tindakan-tindakan yang baik, misalnya masyarakat sudah memilih produk makanan yang berlabel halal dan para pelaku usaha sebagian besar sudah mendaftarkan produknya kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar mendapat sertifikasi halal. Namun masyarakat belum mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk makanan yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.</em></p>Wafiq ZannubaNaili Hidayatus S.Roudhotun Nikmah
Copyright (c) 2024 Wafiq Zannuba, Naili Hidayatus S., Roudhotun Nikmah
2024-03-152024-03-1522119128Persepsi dan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Sertifikasi Halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Kabupaten Pati
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11908
<p><em>Undang-Undang</em><em> Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, apalagi negara Indonesia memiliki penduduk mayoritas Muslim yang sangat membutuhkan jaminan kehalalan produk sesuai dengan ajaran syariat Islam. Selain itu, UU JPH tidak hanya memuat aturan mengenai sertifikasi halal tetapi juga label halal dan informasi non halal. Tetapi berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui muncul beberapa persepsi dari golongan masyarakat baik itu dari mahasiswa, masyarakat umum maupun pelaku usaha bahwa masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tentang UU JPH. Kebanyakan mereka hanya pernah mendengar tetapi tidak mengetahui isi dari undang-undang tersebut bahkan ada juga dari mereka yang sama sekali tidak pernah mendengar dan mengatahuinya. Adanya penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis persepsi dan kesadaran hukum masyarakat mengenai sertifikasi halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi di kabupaten Pati. Teknik pengumpulan data menggunakan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dan informasi dianalisis menggunakan metode deskriptif yang menggambarkan secara detail dan faktual tentang persepsi dan kesadaran hukum masyarakat mengenai sertifikasi halal dalam UU JPH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai undang-undang tersebut diantaranya yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum, anggapan bahwa sertifikasi halal itu tidak begitu penting serta anggapan masyarakat bahwa semua makanan/minuman itu sudah pasti halal kecuali jika mengandung bahan yang dilarang syariat seperti daging dan minyak babi.</em></p>Nailis SyaadahImro’atul MustafidaAna Lutfiyah
Copyright (c) 2024 Nailis Syaadah, Imro’atul Mustafida, Ana Lutfiyah
2024-03-152024-03-1522129138El-Avancee: Elaborasi Digitalisasi Model Rantai Nilai Halal Terpadu: Pesantren’s Halal Knowledge Centre
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12185
<p><em>Demi mendukung Indonesia untuk menjadi World Global Halal Hub perekonomian di Indonesia perlu dikembangkan agar dapat menjadi penyokong pertumbuhan industri halal, serta menjadi sentra produksi yang inklusif sehingga masyarakat dapat terpenuhi akan produk- produk dan jasa halal. Pesantren menjadi lembaga pendidikan sekaligus sosial yang dapat menjadi percontohan yang layak bagi penerapan aktivitas perekonomian yang terintegrasi dengan rantai nilai halal. Untuk itu, kami menggagas sebuah solusi yang berjudul “Pesantren’s Halal Knowledge Center”, yakni strategi pengembangan rantai nilai halal yang diawali dari proses pemodalan atau finansial, lalu proses produksi yang sesuai dengan standar halal, dilanjutkan dengan logistik, dan marketing yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengembangan model ini bertujuan untuk meningkatkan halal awareness masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dan pesantren-pesantren di Indonesia dituntun menjadi sentra implementasi dari model rantai nilai halal tersebut. Dengan menggunakan metode kualitatif eksploratif, sehingga menghasilkan suatu gagasan yang berkolaborasi dengan pesantren sebagai halal knowledge center.</em></p>Adlina Salsabila MunawwarohNurjanah Pujirahayu
Copyright (c) 2024 Adlina Salsabila Munawwaroh, Nurjanah Pujirahayu
2024-05-302024-05-3022139150Kesadaran Hukum Gen Z Tentang Kosmetik Halal (Studi Kasus di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah)
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12186
<p><em>Halal merupakan konsep yang sangat penting bagi konsumen Muslim, sebagai mayoritas penduduk di Indonesia. Konsumen semakin peduli dengan aspek kehalalan terhadap produk yang mereka konsumsi. Semua kalangan terutama kalangan Gen Z saat ini semakin memperhatikan label halal dalam pemililihan produk yang mereka pakai. Produk kosmetik khususnya skincare merupakan salah satunya. Pelaku industri berlomba-lomba untuk menyediakan produk skincare halal yang kini mulai dicari dan digemari oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Penulis melakukan penelitian terhadap Gen Z di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran masyarakat Gen Z terhadap Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia pada sektor skincare dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat milenial di Kecamatan Sale dalam memilih produk skincare. Data dari penelitian ini diperoleh dari observasi dan wawancara dengan melibatkan 10 responden, di Kecamatan Sale. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Gen Z di Kecamatan Sale memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hukum syariah, khususnya dalam memilih produk skincare halal. Mereka menyatakan bahwa penting bagi mereka untuk memilih produk yang halal guna memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslim. Hal ini dipengaruhi oleh pengaruh agama yang memberi dorongan pada mereka untuk memilih produk halal sebagai bentuk ketakwaan. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi pemilihan produk skincare di antaranya adalah kualitas produk, kandungan, dan banyaknya pemakai di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Gen Z di Kecamatan Sale memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya memilih produk skincare halal. Hal ini berdampak pada keputusan mereka dalam membeli produk, dengan kualitas menjadi faktor utama yang diperhatikan.</em></p>Agustina Wulan Nur KhamidahSintia Ameylia PutriSeptia Marifatul Jannah
Copyright (c) 2024 Agustina Wulan Nur Khamidah, Sintia Ameylia Putri, Septia Marifatul Jannah
2024-05-302024-05-3022151158Halal Awareness Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Akan Produk Halal Konsumen Muslim Millennial
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12187
<p><em>Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Semakin berkembangnya produk makanan impor dalam kemasan yang masuk ke negara Indonesia memberikan dampak terhadap keraguan masyarakat Muslim atas halal atau tidaknya produk tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaruh variabel halal awareness konsumen Muslim di Indonesia terhadap keputusan pembelian. Halal awareness sendiri berarti memiliki minat atau pengalaman khusus sesuatu serta memiliki pengetahuan yang memadai tentang kondisi terkini menyangkut makanan, minuman, dan produk halal. Generasi Millennial Muslim sebagai kalangan modernisasi tentu harus memiliki referensi yang pengetahuan yang memadai tentang produk halal</em><em>. </em><em>Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat millennial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan dan memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.</em><em> Populasi pada penelitian ini yaitu masyarakat Muslim millennial di Kabupaten Demak untuk mengukur bagaimana tingkat pengaruh halal awaarenes terhadap suatu produk. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara secara langsung kepada masyarakat Muslim millennial di Kabupaten Demak. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa</em> <em>halal awareness</em><em> sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan produk halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap konsumen Muslim millennial pada masyarakat Kabupaten Demak<strong>. </strong>Hasil dan temuan penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menerapkan kebijakan pada sistem sertifikasi halal ke depannya</em><em>.</em></p>Indri AlfiyaniSabila RosyadaMutmainnah
Copyright (c) 2024 Indri Alfiyani, Sabila Rosyada, Mutmainnah
2024-05-302024-05-3022159166Implementasi Halalan Thayyiban terhadap Consumer Behaviours untuk Gaya Hidup yang Berkelanjutan di Kota Pati
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12189
<p><em>Penelitian ini membahas implementasi konsep </em><em>h</em><em>alalan </em><em>th</em><em>ayyiba</em><em>n</em><em> terhadap perilaku konsumen untuk gaya hidup yang berkelanjutan di Kota Pati. Konsep halalan t</em><em>h</em><em>ayyiban diterapkan dalam konteks makanan dan produk sehari-hari, dengan mencakup lebih dari sekedar mutu fisik, melibatkan aspek spiritual dan kesehatan yang tidak tercakup dalam sistem mutu lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya memperhatikan aspek kehalalan dan kebaikan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari seperti lingkungan, sosial, ekonomi yang sesuai ajaran Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana pemahaman dan praktik konsumen terhadap halalan t</em><em>h</em><em>ayyiban memengaruhi gaya hidup berkelanjutan mereka. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik survei dan wawancara dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, pelaku UMKM (Usaha Mikro</em><em>,</em><em> Kecil</em><em>,</em> <em>d</em><em>an Menengah) di Kota Pati untuk menilai tingkat kesadaran mereka terhadap konsep halalan t</em><em>h</em><em>ayyiban, serta bagaimana pemahaman ini mem</em><em>p</em><em>engaruhi preferensi dan perilaku konsumen dalam pemilihan makanan dan produk sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman konsumen terhadap halalan t</em><em>h</em><em>ayyiban dapat memengaruhi perilaku konsumen dalam memilih makanan dan produk sehari-hari mereka untuk gaya hidup yang berkelanjutan. Konsumen yang lebih sadar akan konsep ini cenderung lebih memilih produk yang tidak hanya halal secara syariat, tetapi juga memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, dan keberlanjutan. Kesimpulannya, implementasi halalan t</em><em>h</em><em>ayyiban dapat menjadi pendorong utama dalam membentuk perilaku konsumen untuk gaya hidup yang lebih berkelanjutan di Kota Pati. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi produsen, pedagang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam industri makanan dan produk sehari-hari untuk lebih memahami dan merespons preferensi konsumen yang terkait dengan nilai-nilai halalan t</em><em>h</em><em>ayyiban dan keberlanjutan.</em></p>Laila Alfiatus SholihahSefia Vera PitalokaMaharani Lut Salma
Copyright (c) 2024 Laila Alfiatus Sholihah, Sefia Vera Pitaloka, Maharani Lut Salma
2024-05-302024-05-3022167178Membangkitkan Kesadaran: Menuju Pemahaman Lebih dalam Tentang Kebermaknaan Produk Halal dalam Masyarakat
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12190
<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis tingkat kesadaran masyarakat terhadap produk halal. Fokus utama melibatkan pemahaman mendalam mengenai signifikansi produk halal dalam kehidupan sehari hari dan dampaknya pada pilihan konsumsi. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di Indonesia, ditambah dengan pertumbuhan permintaan produk halal yang menunjukan trend positif, dan menjadikan Indonesia sebagai pasar yang potensial bagi produk kosmetik halal. Bahwasanya jaminan produk halal tersebut bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara selaku konsumen, agar merasa aman dan nyaman dalam memakai produk-produk kosmetik yang berlabel halal. Dengan melibatkan survei/observasi dan analisis data di Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, penelitian ini menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat terutama kaum remaja untuk memahami perilaku pembelian kosmetik berlabel halal dan faktor-faktor yang mempengaruhi niat konsumen untuk membeli kosmetik berlabel halal serta dampaknya pada industri dan ekonomi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk halal, mendukung pertumbuhan sektor halal, dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan produk halal terutama kosmetik dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat memilki kesadaran yang tinggi akan pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Produk halal juga dianggap lebih aman karena telah melewati sertifikasi dengan pengawasan yang sangat ketat. Maka dari itu masyarakat memilih dan membeli produk-produk halal.</em></p>Laila Choirun Nisa’Azizur Rohmah
Copyright (c) 2024 Laila Choirun Nisa’, Azizur Rohmah
2024-05-302024-05-3022179186Analisis Kesadaran Hukum Mahasiswa Tentang Kosmetik Halal: Studi Kasus di IAIN Kudus
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12191
<p><em>Indonesia adalah negara yang penduduknya bermayoritas Muslim, yang di mana label halal adalah sebagai acuan simbol Islam untuk mengatur umatnya bahwa tidak semua produk bisa mereka gunakan karena Islam memiliki kaidah tersendiri untuk menetapkan halal dan haramnya bahan-bahan sebagai kandungan utama dalam pembuatan produk kosmetik yang boleh digunakan pada tubuh ataupun tidak. Penelitian ini membahas tentang kesadaran akan hukum di kalangan mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus mengenai pentingnya label halal dalam produk kosmetik yang digunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus terhadap penggunaan kosmetik bersertifikasi halal sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Adapun hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa belum banyak mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus yang mengetahui mengenai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun umat Muslim lebih mengutamakan kehalalan dikarenakan untuk memenuhi syariat Islam, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam memilih produk yang berlabel halal. Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus sudah menggunakan kosmetik yang bersertifikasi halal, sehingga konsumen dapat menggunakan kosmetik tersebut dengan aman dan terpercaya. Konsumen juga sangat menekankan pelabelan kosmetik halal, dan lebih berhati-hati untuk memastikan bahwa produk yang digunakan sudah aman dan dapat diandalkan. Label halal ternyata bisa mencuri dan mempengaruhi niat beli konsumen. Para mahasiswa meyakini bahwa sertifikasi halal kosmetik memegang peranan yang sangat penting dan berpengaruh dalam melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya yang tidak diperbolehkan menurut hukum Islam (haram). Kesadaran ini membuat konsumen untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih kosmetik.</em></p>Vicky Mailani Widya A.Kholifatur RosidaFauzi Akbar Wahyudi
Copyright (c) 2024 Vicky Mailani Widya A., Kholifatur Rosida, Fauzi Akbar Wahyudi
2024-05-302024-05-3022187198Pandangan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Terhadap Produk Kosmetik Bersertifikat Halal
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12192
<p><em>Kosmetik merupakan salah satu industri yang memiliki nilai sangat tinggi di Indonesia, yang di mana mayoritas penduduk di Indonesia adalah beragama Islam, dalam agama Islam sendiri sesuatu yang dipakai harus bersifat halal baik dari bahan sampai kemasannya harus bersertifikasi halal dan tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya. Terlebih lagi kaum wanita yang saat ini kebanyakan menggunakan produk kosmetik sampai skincare yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan kulitnya setiap hari. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengetahuan dan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya produk kosmetik yang bersertifikat halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif di mana data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sudah cukup menyadari akan pentingnya sertifikasi halal, hal itu dibuktikan dari hasil observasi 10 Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang 10 diantaranya memiliki pengetahuandan kesadaran yang tinggi akan pentingnya sertifikasi halal, karena hal tersebut akan berdampak langsung pada tubuh pemakainya, umumnya mahasiswa memakai produk kosmetik lokal yang dimana produk tersebut mengedepankan keamanan dan kehalalan yang menjadikan kepercayaan mahasiswa untuk menggunakan produk tersebut. Dengan hasil tersebut juga diketahui bahwa mahasiswa dalam memilih produk kosmetik akan lebih memilih produk halal melalui review dari internet dengan melihat label kehalalan suatu produk yang pastinya juga sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 yang telah mengatur tentang penjaminan produk halal dan sesuai dengan fitrah seorang Muslim.</em></p>Rian Rizqi AfrezaAlfina Zulfatun NasywaZidni Rohmah
Copyright (c) 2024 Rian Rizqi Afreza, Alfina Zulfatun Nasywa, Zidni Rohmah
2024-05-302024-05-3022199212Realitas Pemahaman Masyarakat Umum, Pelaku Usaha, dan Mahasiswa tentang Sertifikasi Halal pada Food Product di Kabupaten Jepara
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12193
<p><em>Hukum tentang penjaminan produk halal tercantum dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Dengan adanya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tersebut akan semakin mempertegas adanya persoalan tentang halal dan haram di Indonesia. Lembaga yang mengatur tentang penjaminan produk halal adalah BPJPH dan LPPOM MUI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam pemahaman masyarakat terkait sertifikasi halal pada food product di wilayah Jepara secara langsung. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian descriptive analitic. Peneliti mengumpulkan data primer dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi kepada pelaku usaha, masyarakat umum dan mahasiswa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha, masyarakat umum, dan mahasiswa mengetahui tentang penjaminan produk halal akan tetapi belum mengetahui tentang undang-undang yang mengatur tentang penjaminan produk halal tersebut. Dari beberapa pelaku usaha yang sudah kami wawancara hasilnya menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut sudah mengetahui tentang sertifikasi halal namun banyak dari mereka yang tidak mengetahui cara untuk mendaftarkan produk mereka agar mendapat sertifikasi halal tersebut. Peneliti juga memberikan pemahaman tentang sertifikasi halal kepada para pelaku usaha, masyarakat umum, dan mahasiswa. Sertifikasi halal menjadi unsur yang sangat penting bagi pelaku usaha, masyarakat umum, dan mahasiswa dalam memilih dan membuat produk makanan. Pemberian sertifikasi halal tersebut mempengaruhi keputusan dalam membeli produk makanan. Dari beberapa narasumber yang sudah kami wawancarai hasilnya menunjukkan bahwa mereka hanya sebatas mengetahui sertifikasi halal seperti adanya logo halal pada kemasan dan tidak menggunakan bahan baku yang berbahaya.</em></p>Awwaliyatu ShabrinaMuhammad Anas HudaifiSeyradiba Taratisa Deadema
Copyright (c) 2024 Awwaliyatu Shabrina, Muhammad Anas Hudaifi, Seyradiba Taratisa Deadema
2024-05-302024-05-3022213222Realitas dalam Pemilihan Halal Food Products dan Kesadaran Konsumen Ditinjau pada Keputusan Pembelian Produk di Kota Jepara
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12194
<p><em>Aspek kehalalan suatu produk makanan menjadi kebutuhan yang wajib bagi setiap konsumen apalagi di negara Indonesia sendiri mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Indonesia sendiri sudah terbentuk peraturan perundang-undangan yang jauh sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang mengatur tingkah laku masyarakat di negara tersebut. Dengan adanya peraturan yang mengikat di masyarakat, maka semakin mempertegas persoalan-persoalan mengenai haram halal baik dari sistem produksi dari pelaku usaha hingga sampai dikonsumsi oleh konsumen baik Muslim maupun non Muslim dan merupakan bentuk kenyataan pada negara dalam melindungi apa yang dilakukan oleh konsumen. Permasalahan tersebut didasari pada kesadaran konsumen baik dari kalangan mahasiswa atau masyarakat umum dalam melakukan keputusan pembelian halal food products. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk memahami tingkat kesadaran (awareness) mahasiswa dan masyarakat umum dalam keputusan pembelian halal food products dan kesesuaian pengembangan aspek label halal pada produk makanan ditinjau dari berbagai faktor yang meliputi harga, merek, dan kualitas produk. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan observasi dilapangan (field research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa halal awareness sangat memiliki pengaruh terhadap keputusan pembelian halal food products baik dari perizinan dari lembaga MUI atau pendapat terkait produk yang akan dibeli dikarenakan konsumen Muslim di Kota Jepara yang mempertimbangkan kesesuaian pada nilai-nilai agama yang menjadikan diri untuk mengkonsumsi makanan yang baik dan bersertifikasi halal dari MUI. Selain itu, harga produk dan kualitas produk juga sangat mempengaruhi dalam keputusan pembelian makanan halal yang dikarenakan kredibilitas yang menimbulkan kepercayaan konsumen Muslim di wilayah Jepara.</em></p>Annisa ZulfianiMuhammad Adrian Maulana
Copyright (c) 2024 Annisa Zulfiani, Muhammad Adrian Maulana
2024-05-302024-05-3022223232Pertimbangan Aspek Halal oleh Masyarakat Terhadap Penggunaan Produk Kosmetik di Wilayah Jepara
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12195
<p><em>Produk halal tidak hanya identik dengan makanan saja akan tetapi banyak produsen juga menerapkan konsep halal dalam produk yang di pasarkan termasuk kosmetik. Saat ini kosmetik tidak hanya diminati oleh perempuan saja, tetapi laki-laki juga termasuk dalam konsumen kosmetik. Karena produsen kosmetik saat ini juga memasarkan produknya dengan memperoduksi kosmetik untuk semua kalangan dengan pertimbangan perkembangan kebutuhan dalam merawat dan memperindah diri. Dengan adanya label halal pada produk kosmetik tentunya akan membuat konsumen yakin akan keamanan dan kehalalan atas bahan-bahan yang terkandung pada produk kosmetik yang di gunakan. Dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Serta Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Produk Kosmetika yang mengandung alkohol/etanol bahwa kosmetika yang akan digunakan oleh setiap Muslim harus berbahan halal dan suci. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan tujuan untuk mengetahui apakah aspek halal menjadi pertimbangan masyarakat dalam menggunakan produk kosmetik di wilayah Jepara. Hasil penelitian didapatkan aspek halal memang penting akan tetapi tidak menjadi pertimbangan utama masyarakat Jepara dalam menggunakan produk kosmetik. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aspek halal untuk memilih dan menggunakan produk halal khususnya kosmetik. Maka perlu adanya peningkatan produsen kosmetik untuk mengedepankan kekuatan kosmetik halal dan menyebarkan pengetahuan tentang manfaat bahan kosmetik halal secara langsung kepada semua kalangan khususnya Muslim. Dengan cara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran halal kepada kaum Muslim untuk meningkatkan pertimbangan aspek halal dalam menggunakan produk kosmetik.</em></p>Rhena Wahyu Kumala LintangAnggun Khoirun NisaRizkia Dwi Amara Putri
Copyright (c) 2024 Rhena Wahyu Kumala Lintang, Anggun Khoirun Nisa, Rizkia Dwi Amara Putri
2024-05-302024-05-3022233242Kesadaran Pelaku Usaha Mikro Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal pada Fenomena Minuman Es Teh Kekinian di Kabupaten Kudus
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12196
<p><em>Saat ini jumlah pelaku UMKM telah mengalami peningkatan tidak terkecuali di bidang minuman, salah satunya ditemukan fenomena terkini akan maraknya penjual es teh. Namun dibalik peningkatan tersebut, kehalalan produk dengan label halal di kalangan pelaku usaha mikro masih tergolong rendah. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Seorang konsumen Muslim tentu akan selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Selain itu, kewajiban akan kepemilikan sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha di Indonesia juga sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kebanyakan pelaku usaha mikro masih banyak yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produknya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk membangun kesadaran pelaku usaha mikro terkait kepemilikan sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan. Kemudian dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan metode kualitatif dengan lokasi penelitian di Kota Kudus. Sedangkan sumber data yang digunakan yaitu primer dan sekunder melalui wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Adapun objek penelitian ini adalah penjual es teh kemasan yang ada di Kabupaten Kudus. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro tidak memiliki pengetahuan tentang aturan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang dipasarkan karena kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang aturan tersebut. Sedangkan sebagian pelaku usaha telah tertarik untuk melaksanakan sertifikasi halal setelah teredukasi oleh peneliti. Jadi sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal baik dari pemerintah, akademisi maupun masyarakat umum, perlu ditingkatkan lagi agar pelaku usaha memiliki kesadaran akan sertifikasi halal dan aturan kewajiban sertifikasi halal dapat terealisasikan dengan baik.</em></p>Devita Putri OktaviaAli IstiadiMuhammad Arif Faiza
Copyright (c) 2024 Devita Putri Oktavia, Ali Istiadi, Muhammad Arif Faiza
2024-05-302024-05-3022243252Analisis Halal Lifestyle Mahasiswa IAIN Kudus
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12197
<p><em>Halal lifestyle merupakan gaya hidup yang sesuai ajaran Islam, dalam Hadith Nabi Muhammad Saw. mengajarkan halal lifestyle salah satunya halal cosmetic. Produk kosmetik halal berkembang di bidang industri halal yang bergerak pesat dan di konsumsi di berbagai kalangan Muslim, termasuk kalangan mahasiswa. Tujuan penulisan jurnal ini sebagai bentuk untuk menganalisis dari popularitas gaya hidup yang semakin diminati oleh kalangan mahasiswa IAIN Kudus dalam menerapkan gaya hidup halal dengan produk-produk kosmetik bersertifikat halal yang memberikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, serta sakinah, sehingga dapat bertanggung jawab dalam membelanjakan harta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan pendekatan ethnography dan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan mahasiswa IAIN Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahasiswa IAIN Kudus dalam menerapkan gaya hidup halal dengan cara menggunakan produk kosmetik yang bersertifikat halal yang di sebabkan karena pengetahuan, kepercayaan, kemahiran, kritis, dan informatif dalam membeli produk kosmetik. Keputusan menggunakan muncul karena sebagai umat Muslim berkewajiban untuk mengkonsumsi dan menggunakan segala sesuatu yang telah terbukti kehalalannya dan sesuai dengan fitrah seorang Muslim yang mengutamakan kesehatan, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan. Sebagai seorang yang menerapkan gaya hidup halal akan selektif dalam memilih produk-produk yang digunakannya, tidak hanya dari bahannya namun sampai proses pendistribuannya.</em></p>Alfina Zulfatun Nasywa
Copyright (c) 2024 Alfina Zulfatun Nasywa
2024-05-302024-05-3022253266Kesadaran Masyarakat tentang Kosmetik Halal (Studi Kasus di Kecamatan Kota Kabupaten Kudus)
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12198
<p><em>Produk kosmetik tentunya sedang trend di semua jenis kalangan, dimulai dari anak-anak, remaja, dewasa, sampai lanjut usia. Mempercantik diri tidak hanya dengan memakai kosmetik, akan tetapi juga terdiri dari skincare. Kosmetik berfungsi untuk mempercantik diri kita sesaat, sedangkan skincare berfungsi untuk merawat kulit kita. Hasil penelitian dari 10 responden yaitu masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa IAIN Kudus di Kecamatan Kota letaknya di Toko CMC Moonlight dapat diketahui bahwa masyarakat lebih sadar betul akan pentingnya kosmetik atau skincare yang halal dan ber-BPOM. Karena, kosmetik atau skincare yang terjamin kehalalannya juga terjamin akan komposisi dalam produk tersebut. Masyarakat menyadari bahwa ada produk kosmetik atau skincare yang belum terjamin atau ilegal yang masih dipasarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dan dibeli oleh orang yang tidak peduli dengan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat lebih percaya belanja kosmetik dan skincare di toko yang sudah resmi dan terpercaya. Karena barangnya sudah halal dan ber-BPOM. Dalam hasil penelitian juga dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih minim edukasi tentang UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal tersebut dikarenakan, banyak masyarakat lebih percaya akan iklan dan promosi dari pada pengetahuan tentang hukum jaminan produk halal yang telah dijelaskan di undang-undang Indonesia. </em></p>Maulana Syafi’i
Copyright (c) 2024 Maulana Syafi’i
2024-05-302024-05-3022267276Tingkat Kesadaran dan Preferensi Masyarakat Kabupaten Demak Terhadap Produk Makanan Halal dengan Perspektif Peraturan Label Produk Halal
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12199
<p><em>Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, terdapat beberapa jenis produk salah satunya makanan yang harus sudah bersertifikat halal, dengan tenggat waktu paling lambat pada 17 Oktober 2024. Syariat Islam juga menekankan akan keharusan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi makanan non halal. Hal ini menunjukkan bahwa unsur halal dalam makanan adalah hal yang penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan preferensi masyarakat Kabupaten Demak terhadap label halal dalam makanan dengan sudut pandang peraturan label produk halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap 10 responden yang dipilih secara purposif dari masyarakat Kabupaten Demak. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Demak terhadap ada atau tidaknya label halal dalam makanan masih sangat rendah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kesadaran dan perilaku konsumen terhadap label halal dalam makanan. Meskipun beberapa responden memiliki pengetahuan tentang aspek kehalalan makanan, tetapi hal tersebut tidak menjadi prioritas untuk dipertimbangkan ketika membeli produk makanan. Simpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah adanya faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesadaran dan preferensi masyarakat, misalnya faktor agama, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor kesehatan, dan faktor informasi. Penelitian ini memandang perlunya pemerintah dan produsen makanan halal dapat meningkatkan dan menggiatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya aspek halal dalam makanan, serta BPJPH dapat mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk makanan yang belum bersertifikat halal, sehingga kehalalannya dapat terjamin.</em></p>Ahmad Ridho WicaksonoMuhammad Fajar RizqiMuhammad Hamid Durrahman
Copyright (c) 2024 Ahmad Ridho Wicaksono, Muhammad Fajar Rizqi, Muhammad Hamid Durrahman
2024-05-302024-05-3022277284The Literacy and Education Cash Waqf as Instrumen Investment at Mushola Al-Hidayah Community Indonesia
https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/13023
<p><em>This study aims to determine how the level of understanding and knowledge and efforts to increase knowledge of cash waqf and interest in cash waqf as an investment instrument. This study uses a quantitative method with the population in this study members of the Alhidayah Mushola Study Community in Bekasi Regency with a sample of 66 members by distributing questionnaires to obtain data. The data analysis technique in this study uses Descriptive Statistics, Classical Assumption Test, Multiple Linear Regression and Hypothesis testing. The hypothesis test in this study is a hypothesis test using the T test, F test and coefficient of determination test. The results showed that the results of the t test on the independent variable literacy had a significant effect on investment instruments, then the results of the t test on the independent variable education had a significant effect on investment instruments and the results of the t test on the variable interest in waqf money had a significant effect on investment instruments. The results of the study simultaneously all independent variables including literacy, education and interest in waqf money affect the dependent variable, namely investment instruments.</em></p>SurianihAsri Noer RahmiSari Anggraini
Copyright (c) 2024 Surianih, Asri Noer Rahmi, Sari Anggraini
2024-11-052024-11-0522285296