Tingkat Kesadaran dan Preferensi Masyarakat Kabupaten Demak Terhadap Produk Makanan Halal dengan Perspektif Peraturan Label Produk Halal
Keywords:
Label Halal, Pengetahuan Masyarakat, Prioritas HalalAbstract
References
Hasanah, A., Fauziah, R., dan Kurniawan, R. (2021). Konsep Makanan Halal dan Thayyib dalam Perspektif Al-Qur’an. Ulumul Qur'an: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.
Lazuardi, A. H. (2017). Peran Halal Produk Knowledge, Ideology Religiosity, dan Halal Produk Quality Terhadap Halal Food. National Coonference on Applied Business. 291-300.
Nurohman Y., dan Qurniawati. (2019) Keputusan Pembelian Produk Makanan Halal di Lingkungan IAIN Surakarta. Jurnal Among Makarti (2019), 12 (24).
Permatasari, H. (2021). Proses Islamisasi dan Penyebaran Islam di Nusantara. Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan dan Inovator Pendidikan, 8 (1).
Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negara.
---------. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sup, D. F. A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada Produk Roti Sobek Trizta. Jurnal Aksi Afirmasi, 4 (2), 58-74. https://doi.org/10.35897/jurnalaksiafirmasi.v4i2.1042.