Tingkat Kesadaran dan Preferensi Masyarakat Kabupaten Demak Terhadap Produk Makanan Halal dengan Perspektif Peraturan Label Produk Halal

Authors

  • Ahmad Ridho Wicaksono IAIN Kudus, Indonesia
  • Muhammad Fajar Rizqi IAIN Kudus, Indonesia
  • Muhammad Hamid Durrahman IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Label Halal, Pengetahuan Masyarakat, Prioritas Halal

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, terdapat beberapa jenis produk salah satunya makanan yang harus sudah bersertifikat halal, dengan tenggat waktu paling lambat pada 17 Oktober 2024. Syariat Islam juga menekankan akan keharusan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi makanan non halal. Hal ini menunjukkan bahwa unsur halal dalam makanan adalah hal yang penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan preferensi masyarakat Kabupaten Demak terhadap label halal dalam makanan dengan sudut pandang peraturan label produk halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap 10 responden yang dipilih secara purposif dari masyarakat Kabupaten Demak. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Demak terhadap ada atau tidaknya label halal dalam makanan masih sangat rendah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kesadaran dan perilaku konsumen terhadap label halal dalam makanan.  Meskipun beberapa responden memiliki pengetahuan tentang aspek kehalalan makanan, tetapi hal tersebut tidak menjadi prioritas untuk dipertimbangkan ketika membeli produk makanan. Simpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah adanya faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesadaran dan preferensi masyarakat, misalnya faktor agama, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor kesehatan, dan faktor informasi. Penelitian ini memandang perlunya pemerintah dan produsen makanan halal dapat meningkatkan dan menggiatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya aspek halal dalam makanan, serta BPJPH dapat mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk makanan yang belum bersertifikat halal, sehingga kehalalannya dapat terjamin.

References

Hasanah, A., Fauziah, R., dan Kurniawan, R. (2021). Konsep Makanan Halal dan Thayyib dalam Perspektif Al-Qur’an. Ulumul Qur'an: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir.

Lazuardi, A. H. (2017). Peran Halal Produk Knowledge, Ideology Religiosity, dan Halal Produk Quality Terhadap Halal Food. National Coonference on Applied Business. 291-300.

Nurohman Y., dan Qurniawati. (2019) Keputusan Pembelian Produk Makanan Halal di Lingkungan IAIN Surakarta. Jurnal Among Makarti (2019), 12 (24).

Permatasari, H. (2021). Proses Islamisasi dan Penyebaran Islam di Nusantara. Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan dan Inovator Pendidikan, 8 (1).

Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Sekretariat Negara.

---------. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara.

Sup, D. F. A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada Produk Roti Sobek Trizta. Jurnal Aksi Afirmasi, 4 (2), 58-74. https://doi.org/10.35897/jurnalaksiafirmasi.v4i2.1042.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Wicaksono, A. R., Rizqi, M. F., & Durrahman, M. H. (2024). Tingkat Kesadaran dan Preferensi Masyarakat Kabupaten Demak Terhadap Produk Makanan Halal dengan Perspektif Peraturan Label Produk Halal. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 277–284. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12199