Kesadaran Pelaku Usaha Mikro Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal pada Fenomena Minuman Es Teh Kekinian di Kabupaten Kudus

Authors

  • Devita Putri Oktavia IAIN Kudus, Indonesia
  • Ali Istiadi IAIN Kudus, Indonesia
  • Muhammad Arif Faiza IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha Mikro, Minuman Es Teh Kekinian

Abstract

Saat ini jumlah pelaku UMKM telah mengalami peningkatan tidak terkecuali di bidang minuman, salah satunya ditemukan fenomena terkini akan maraknya penjual es teh. Namun dibalik peningkatan tersebut, kehalalan produk dengan label halal di kalangan pelaku usaha mikro masih tergolong rendah. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Seorang konsumen Muslim tentu akan selektif dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Selain itu, kewajiban akan kepemilikan sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha di Indonesia juga sudah diatur dalam undang-undang. Namun, kebanyakan pelaku usaha mikro masih banyak yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produknya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk membangun kesadaran pelaku usaha mikro terkait kepemilikan sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan. Kemudian dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan metode kualitatif dengan lokasi penelitian di Kota Kudus. Sedangkan sumber data yang digunakan yaitu primer dan sekunder melalui wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Adapun objek penelitian ini adalah penjual es teh kemasan yang ada di Kabupaten Kudus. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro tidak memiliki pengetahuan tentang aturan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang dipasarkan karena kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang aturan tersebut. Sedangkan sebagian pelaku usaha telah tertarik untuk melaksanakan sertifikasi halal setelah teredukasi oleh peneliti. Jadi sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal baik dari pemerintah, akademisi maupun masyarakat umum, perlu ditingkatkan lagi agar pelaku usaha memiliki kesadaran akan sertifikasi halal dan aturan kewajiban sertifikasi halal dapat terealisasikan dengan baik.

References

Afif, A., Muttaqin, I., dan Udhma, N. S. (2021). Geliat dan Peluang Lain Setelah Sukses Industri di Kudus. Kanal Desa. https://kanaldesa.com/artikel/geliat-dan-peluang-lain-setelah-sukses-industri-di-kudus.

Amiruddin, K. (2013). Ekonomi Mikro: Suatu Perbandingan Islam dan Ekonomi Konvensional. Alauddin University Press.

Aziz, A., dan Vui, C. N. (2012). The Role of Halal Awareness and Halal Certification in Influencing Non-Muslim’s Purchasing Intention. 3rd International Conference on Business and Economic Research (3rd ICBER 2012) Proceeding. 1819-1830.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah. (2023). Portal Satu Data KUMKM. https://satudata.dinkop-umkm.jatengprov.go.id/data/umkm-klasifikasi.

Jaya, F. (2023). Fenomena Bisnis Es Teh yang Merajalela. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/felixjaya1789/653221a9ee794a7efc6b2022/fenomena-bisnis-es-teh-yang-merajalela.

Hasibuan, T. U. S. (2023). Kewajiban Produk Bersertifikat Halal dalam Memperluas Pangsa Pasar (Tinjauan Teori Sosial Weber). LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 3 (1), 45-56.

Huda, N. (2012). Pemahaman Produsen Makanan Tentang Sertifikasi Halal. Ishraqi, 10.

Muhammad, dan Pelu, I. E. A. (2014). Labelisasi Halal. Intrans Publishing.

Mya, V. A. N., dan Handayani, T. (2023). Minat Pelaku Usaha Mikro Bidang Makanan dan Minuman di DKI Jakarta Terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis. Islamic Economics and Business Review, 2 (2), 235-249. https://doi.org/10.59580/iesbir.v2i2.6240.

Nahrowi, R. D. (2014). Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim. Ahkam.

Puteh, Z., Harahap, M. Y., dan Yuslem, N. (2022). Analisis Literatur Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Produk Bersertifikat Halal di Indonesia. Hukum Islam, 22 (2), 48-60.

Rahayu, R., dan Yusup, A. (2022). Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah (JRES), 2 (2), 129-136. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1390.

Rahman, M. R., Oktavianto, M. R., dan Paulinus. (2022). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. 377-386. https://pascasarjanafe.untan.ac.id/wp-content/uploads/2022/09/35.pdf.

Sup, D. F. A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Pisang Keju Raja Rasa Ponorogo. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD), 4 (2), 100-112. https://doi.org/10.58401/jpmd.v4i2.969.

Tejawati, D. N. (2019). Eksistensi PT Sucofindo (Persero) dalam Menjamin Kehalalan Produk Makanan di Indonesia Melalui Sertifikasi Halal. Perspektif, 24, 168-176.

Zain, H. A., Wiryani, F., dan Hasanah, I. (2021). Kesadaran Hukum Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Rumah Makan di Kota Malang. Indonesia Law Reform Journal (ILREJ), 1 (1), 122-142. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.034.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Oktavia, D. P., Istiadi, A., & Faiza, M. A. (2024). Kesadaran Pelaku Usaha Mikro Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal pada Fenomena Minuman Es Teh Kekinian di Kabupaten Kudus. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 243–252. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12196