Pertimbangan Aspek Halal oleh Masyarakat Terhadap Penggunaan Produk Kosmetik di Wilayah Jepara
Keywords:
Pertimbangan Masyarakat, Aspek Halal, Produk KosmetikAbstract
References
Amiruddin, A. (2010). Fiqih Kecantikan. Bandung: Khasanah Intelektual.
Crisma, D. T. (2020). Faktor Kesadaran Halal pada Produk Kosmetik di Kalangan Muslimah Milenial di Indonesia.
Darwanto, N. D. Y. (2020). Analisis Pengaruh Labelisasi Halal Dan Digital Selling Terhadap Minat Beli Kosmetik Halal.
Fakhruddin, E. M. U. A. (2021). Konsep Mempercantik Diri dalam Prespektif Islam dan Sains. 23 (1).
Hayet. (2019). Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik. 10 (1).
Muryati, S. (2020). Pengaruh Persepsi Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen di Toko Amanah Cosmetik Pekanbaru Menurut Ekonomi Syariah.
Sopa. (2013). Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia: Studi atas Fatwa Halal MUI Terhadap Produk Makanan, Obat-Obatan, dan Kosmetika. Jakarta: Gaung Persada Press Group.
Sup, D. F. A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Pisang Keju Raja Rasa Ponorogo. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD), 4 (2), 100-112. https://doi.org/10.58401/jpmd.v4i2.969.
Utami, P. (2011). Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Produk Olahan Komoditas Pertanian Unggulan Daera. Agritech.