Pertimbangan Aspek Halal oleh Masyarakat Terhadap Penggunaan Produk Kosmetik di Wilayah Jepara

Authors

  • Rhena Wahyu Kumala Lintang IAIN Kudus, Indonesia
  • Anggun Khoirun Nisa IAIN Kudus, Indonesia
  • Rizkia Dwi Amara Putri IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Pertimbangan Masyarakat, Aspek Halal, Produk Kosmetik

Abstract

Produk halal tidak hanya identik dengan makanan saja akan tetapi banyak produsen juga menerapkan konsep halal dalam produk yang di pasarkan termasuk kosmetik. Saat ini kosmetik tidak hanya diminati oleh perempuan saja, tetapi laki-laki juga termasuk dalam konsumen kosmetik. Karena produsen kosmetik saat ini juga memasarkan produknya dengan memperoduksi kosmetik untuk semua kalangan dengan pertimbangan perkembangan kebutuhan dalam merawat dan memperindah diri. Dengan adanya label halal pada produk kosmetik tentunya akan membuat konsumen yakin akan keamanan dan kehalalan atas bahan-bahan yang terkandung pada produk kosmetik yang di gunakan. Dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Serta Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Produk Kosmetika yang mengandung alkohol/etanol bahwa kosmetika yang akan digunakan oleh setiap Muslim harus berbahan halal dan suci. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan tujuan untuk mengetahui apakah aspek halal menjadi pertimbangan masyarakat dalam menggunakan produk kosmetik di wilayah Jepara. Hasil penelitian didapatkan aspek halal memang penting akan tetapi tidak menjadi pertimbangan utama masyarakat Jepara dalam menggunakan produk kosmetik. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aspek halal untuk memilih dan menggunakan produk halal khususnya kosmetik. Maka perlu adanya peningkatan produsen kosmetik untuk mengedepankan kekuatan kosmetik halal dan menyebarkan pengetahuan tentang manfaat bahan kosmetik halal secara langsung kepada semua kalangan khususnya Muslim. Dengan cara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran halal kepada kaum Muslim untuk meningkatkan pertimbangan aspek halal dalam menggunakan produk kosmetik.

References

Amiruddin, A. (2010). Fiqih Kecantikan. Bandung: Khasanah Intelektual.

Crisma, D. T. (2020). Faktor Kesadaran Halal pada Produk Kosmetik di Kalangan Muslimah Milenial di Indonesia.

Darwanto, N. D. Y. (2020). Analisis Pengaruh Labelisasi Halal Dan Digital Selling Terhadap Minat Beli Kosmetik Halal.

Fakhruddin, E. M. U. A. (2021). Konsep Mempercantik Diri dalam Prespektif Islam dan Sains. 23 (1).

Hayet. (2019). Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik. 10 (1).

Muryati, S. (2020). Pengaruh Persepsi Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen di Toko Amanah Cosmetik Pekanbaru Menurut Ekonomi Syariah.

Sopa. (2013). Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia: Studi atas Fatwa Halal MUI Terhadap Produk Makanan, Obat-Obatan, dan Kosmetika. Jakarta: Gaung Persada Press Group.

Sup, D. F. A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Pisang Keju Raja Rasa Ponorogo. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD), 4 (2), 100-112. https://doi.org/10.58401/jpmd.v4i2.969.

Utami, P. (2011). Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Produk Olahan Komoditas Pertanian Unggulan Daera. Agritech.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Lintang, R. W. K., Nisa, A. K., & Putri, R. D. A. (2024). Pertimbangan Aspek Halal oleh Masyarakat Terhadap Penggunaan Produk Kosmetik di Wilayah Jepara. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 233–242. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12195