Analisis Kesadaran Hukum Mahasiswa Tentang Kosmetik Halal: Studi Kasus di IAIN Kudus

Authors

  • Vicky Mailani Widya A. IAIN Kudus, Indonesia
  • Kholifatur Rosida IAIN Kudus, Indonesia
  • Fauzi Akbar Wahyudi IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Hukum Islam, Kesadaran, Kosmetik, Mahasiswa

Abstract

Indonesia adalah negara yang penduduknya bermayoritas Muslim, yang di mana label halal adalah sebagai acuan simbol Islam untuk mengatur umatnya bahwa tidak semua produk bisa mereka gunakan karena Islam memiliki kaidah tersendiri untuk menetapkan halal dan haramnya bahan-bahan sebagai kandungan utama dalam pembuatan produk kosmetik yang boleh digunakan pada tubuh ataupun tidak. Penelitian ini membahas tentang kesadaran akan hukum di kalangan mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus mengenai pentingnya label halal dalam produk kosmetik yang digunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus terhadap penggunaan kosmetik bersertifikasi halal sesuai dengan peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Adapun hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa belum banyak mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus yang mengetahui mengenai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Namun umat Muslim lebih mengutamakan kehalalan dikarenakan untuk memenuhi syariat Islam, sehingga mereka lebih berhati-hati dalam memilih produk yang berlabel halal. Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Kudus sudah menggunakan kosmetik yang bersertifikasi halal, sehingga konsumen dapat menggunakan kosmetik tersebut dengan aman dan terpercaya. Konsumen juga sangat menekankan pelabelan kosmetik halal, dan lebih berhati-hati untuk memastikan bahwa produk yang digunakan sudah aman dan dapat diandalkan. Label halal ternyata bisa mencuri dan mempengaruhi niat beli konsumen. Para mahasiswa meyakini bahwa sertifikasi halal kosmetik memegang peranan yang sangat penting dan berpengaruh dalam melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya yang tidak diperbolehkan menurut hukum Islam (haram). Kesadaran ini membuat konsumen untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih kosmetik.

References

Adriani, L. (2020). Agama, Gaya Hidup, Halal, Indonesia, Islam, Kosmetik, Make Over, Niat Beli, Pengetahuan, Sikap. 17 (1), 108-124.

Endah, N. H. (n.d.). Perilaku Pembelian Kosmetik Berlabel Halal oleh Konsumen Indonesia Consumers’ S Purchasing Behavior Toward Halal Labeled. 11-25.

Erlambang, L., et. al. (2022). Analisis Pengaruh Label Halal, Kesadaran Halal, dan Persepsi atas Produk Halal dalam Pembelian Kosmetik Halal. Islamic Economics and Finance in Focus, 1 (4), 373-387. http://dx.doi.org/10.21776/ieff.2022.01.4.08.

Hasibuan, S. W., Nasution, M. Y., dan Siregar, S. (2019). Kesadaran Konsumen Menggunakan Kosmetik Halal serta Pengaruhnya Terhadap. 5 (5), 216-231.

Hesty, R., dan Puspitasari, U. (2019). Analisis Pengaruh Keputusan Pembelian pada. 2 (1), 68-77.

Nastiti, N. D., dan Perguna, L. A. (2020). Konstruksi Konsumen Muslim Terhadap Labeling Halal (Studi Fenomenologi Penggunaan Kosmetik Halal di Kalangan Mahasiswa Politeknik Negeri Malang). 197-211.

Putri, L. E., Wardianto, K. B., dan Subagia, G. (2020). Perspektif Halal dan Sosial Media Pada. 3. 45-55.

Sara, S. K., Ahmad, R. M., dan Arkiang, F. (2022). Pengaruh Kesadaran Halal Terhadap Minat Beli Kosmetik Halal. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi, dan Bisnis Islam, 4 (1), 21-37. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v4i1.820.

Sholikhah, B., Fitri, R., dan Mahanani, Y. (2021). Analisis Pengambilan Keputusan Pembelian Kosmetik Berlabel Halal MUI pada Generasi Millenial.

Studi, P. (2019). Kosmetik Tata Rias Wajah Berlabel Halal Erma Liantin Ningrum. 8.

Sup, D. F. A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Pisang Keju Raja Rasa Ponorogo. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD), 4 (2), 100-112. https://doi.org/10.58401/jpmd.v4i2.969.

Umbarani, E. M., dan Fakhruddin, A. (2021). Konsep Mempercantik Diri dalam Prespektif Islam dan Sains. 23 (1), 115-125.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

A., V. M. W., Rosida, K., & Wahyudi, F. A. (2024). Analisis Kesadaran Hukum Mahasiswa Tentang Kosmetik Halal: Studi Kasus di IAIN Kudus. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 187–198. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12191