Kesadaran Hukum Gen Z Tentang Kosmetik Halal (Studi Kasus di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah)

Authors

  • Agustina Wulan Nur Khamidah IAIN Kudus, Indonesia
  • Sintia Ameylia Putri IAIN Kudus, Indonesia
  • Septia Marifatul Jannah IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Perilaku Konsumen, Sektor Halal, Masyarakat Gen Z, Produk Halal, Skincare

Abstract

Halal merupakan konsep yang sangat penting bagi konsumen Muslim, sebagai mayoritas penduduk di Indonesia. Konsumen semakin peduli dengan aspek kehalalan terhadap produk yang mereka konsumsi. Semua kalangan terutama kalangan Gen Z saat ini semakin memperhatikan label halal dalam pemililihan produk yang mereka pakai. Produk kosmetik khususnya skincare merupakan salah satunya. Pelaku industri berlomba-lomba untuk menyediakan produk skincare halal yang kini mulai dicari dan digemari oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Penulis melakukan penelitian terhadap Gen Z di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran masyarakat Gen Z terhadap Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia pada sektor skincare dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat milenial di Kecamatan Sale dalam memilih produk skincare. Data dari penelitian ini diperoleh dari observasi dan wawancara dengan melibatkan 10 responden, di Kecamatan Sale. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Gen Z di Kecamatan Sale memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hukum syariah, khususnya dalam memilih produk skincare halal. Mereka menyatakan bahwa penting bagi mereka untuk memilih produk yang halal guna memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslim. Hal ini dipengaruhi oleh pengaruh agama yang memberi dorongan pada mereka untuk memilih produk halal sebagai bentuk ketakwaan. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi pemilihan produk skincare di antaranya adalah kualitas produk, kandungan, dan banyaknya pemakai di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Gen Z di Kecamatan Sale memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya memilih produk skincare halal. Hal ini berdampak pada keputusan mereka dalam membeli produk, dengan kualitas menjadi faktor utama yang diperhatikan.

References

Ar-Razi, Fakhruddin. (2003). Tafsir al-Kabir Mafaatih Al-Ghaib. Cairo: Maktabah At-Taufiqiyah.

Baques, A., Noer, B. A., dan Nuzulfah, F. (2017). Analisis Sikap, Norma Subyektif, dan Niat Beli Produk Kosmetik Halal pada Konsumen Muslimah di Surabaya. Jurnal Tenik ITS, 6 (2).

Bashir, A. M. (2019). Effect of Halal Awareness, Halal Logo, and Attitude on Foreign Consumers’ Purchase Intention. British Food Journal, 1998-2015.

Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya

Hasibuan, S. W., Nasution, M. Y., Siregar, S. (2019). Kesadaran Konsumen Menggunakan Kosmetik Halal Serta Pengaruhnya Terhadap Brand Holistic. Jurnal At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam, 5 (2).

Kotler, P., dan Armstrong, G. (2008). Prinsip-Prinsip Pemasaran. Terj. A. Maulana, D. Berandi, dan W. Herdani. Jakarta: Erlangga.

Sup, D. F. A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Keripik Pare Bunda. An Naf’ah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1 (2), 88-99. https://doi.org/10.54437/annafah.v1i2.1039.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Khamidah, A. W. N., Putri, S. A., & Jannah, S. M. (2024). Kesadaran Hukum Gen Z Tentang Kosmetik Halal (Studi Kasus di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah). SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 151–158. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/12186