Persepsi dan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Sertifikasi Halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Kabupaten Pati

Authors

  • Nailis Syaadah IAIN Kudus, Indonesia
  • Imro’atul Mustafida IAIN Kudus, Indonesia
  • Ana Lutfiyah IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Persepsi, Kesadaran Hukum, Masyarakat, Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal

Abstract

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa semua produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, apalagi negara Indonesia memiliki penduduk mayoritas Muslim yang sangat membutuhkan jaminan kehalalan produk sesuai dengan ajaran syariat Islam. Selain itu, UU JPH tidak hanya memuat aturan mengenai sertifikasi halal tetapi juga label halal dan informasi non halal. Tetapi berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui muncul beberapa persepsi dari golongan masyarakat baik itu dari mahasiswa, masyarakat umum maupun pelaku usaha bahwa masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tentang UU JPH. Kebanyakan mereka hanya pernah mendengar tetapi tidak mengetahui isi dari undang-undang tersebut bahkan ada juga dari mereka yang sama sekali tidak pernah mendengar dan mengatahuinya. Adanya penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis persepsi dan kesadaran hukum masyarakat mengenai sertifikasi halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi di kabupaten Pati. Teknik pengumpulan data menggunakan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dan informasi dianalisis menggunakan metode deskriptif yang menggambarkan secara detail dan faktual tentang persepsi dan kesadaran hukum masyarakat mengenai sertifikasi halal dalam UU JPH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat mengenai undang-undang tersebut diantaranya yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum, anggapan bahwa sertifikasi halal itu tidak begitu penting serta anggapan masyarakat bahwa semua makanan/minuman itu sudah pasti halal kecuali jika mengandung bahan yang dilarang syariat seperti daging dan minyak babi.

References

Anas, M., et. al. (2023). Persepsi Halal dan Pemahaman Sertifikasi Halal: Studi Deskriptif Analitik. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6 (1), https://doi.org/10.24853/ma.6.1.1-12.

Ayu, D., et. al. (2022). Persepsi Mahasiswa Agribisnis Terhadap Makanan Halal dan Tayib (Studi Kasus di Universitas Muhammadiyah Malang). JASc (Journal of Agribusiness Sciences), 6 (1), 52-58, https://doi.org/10.30596/jasc.v6i1.11358.

Manasikana, A., et. al. (2023). Kesadaran Hukum Konsumen Muslim Pembeli Ragi Terhadap Regulasi Produk Berlabel Halal di Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan. El Hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 2 (2), 30-43, https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v2i2.6687.

Ningrum, H. M. (2023). Kesadaran Halal dan Persepsi Sertifikasi Halal di Kalangan Pelaku Usaha Mikro Bidang Kuliner Jajanan (Studi Kasus Pedagang Jajanan di Kecamatan Purwokerto Utara). Journal of Engineering Research, 1-129.

Puspita, L. (2023). Persepsi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap Kewajiban Sertifikasi Produk Halal (Studi kasus pada Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas). Journal of Engineering Research, 1-144.

Rahayu, R., dan Yusup, A. (2022). Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Kepemilikan Sertifikat Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 129-136, https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1390.

Segati, A. (2018). Pengaruh Persepsi Sertifikasi Halal, Kualitas Produk, dan Harga Terhadap Persepsi Peningkatan Penjualan. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3 (2), https://doi.org/10.15548/jebi.v3i2.175.

Sup, D. F. A. (2023). Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia. Dalam Potensi Pariwisata Halal di Indonesia. Medan: Az-Zahra Media Society.

Zain, H. A., et. al. (2021). Kesadaran Hukum Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Rumah Makan di Kota Malang. Indonesia Law Reform Journal, 1 (1), 122-142, https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16130.

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Syaadah, N., Mustafida, I., & Lutfiyah, A. (2024). Persepsi dan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Sertifikasi Halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Kabupaten Pati. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 129–138. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11908