Kesadaran Hukum Pelaku Usaha dan Masyarakat Terhadap Produk Makanan Halal di Kabupaten Kudus

Authors

  • Wafiq Zannuba IAIN Kudus, Indonesia
  • Naili Hidayatus S. IAIN Kudus, Indonesia
  • Roudhotun Nikmah IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Kesadaran Hukum, Label Halal, Masyarakat, Pelaku Usaha

Abstract

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentunya membutuhkan jaminan kehalalan produk yang akan kita konsumsi. Sesuai dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk makanan yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Label halal merupakan keterangan halal yang tertulis pada kemasan atas dasar pengukuhan halal yang menyatu pada kemasan produk sebagai jaminan yang sah bahwa produk yang dimaksud adalah halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang sertifikasi halal dan mengetahui  tingkat kesadaran hukum para pelaku usaha di Kudus untuk mensertifikasi produk makanan yang dijual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yang berarti peneliti melakukan pengamatan langsung tentang apa yang terjadi langsung di lapangan. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dan para pelaku usaha dikabupaten Kudus sebagian besar sudah melakukan tindakan-tindakan yang baik, misalnya masyarakat sudah memilih produk makanan yang berlabel halal dan para pelaku usaha sebagian besar sudah mendaftarkan produknya kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar mendapat sertifikasi halal. Namun masyarakat belum mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk makanan yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

References

Baihaki, A., et. al. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jaminan Produk Halal pada Makanan dan Minuman UMKM di Kota Bekasi. Krtha Bhayangkara, 16 (2), 315–338, https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1501.

Chasanah, A. (2023). Sertifikasi Halal pada UMKM Produk Makanan di Desa Singajaya: UMKM Aulia Desa Singajaya. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Indriantoro, N., dan Supomo, B. (2002). Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Bandung: BPFE.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014

Karim, M., et. al. (2022). Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Produk UMKM dalam Konteks Budaya Hukum di Kecamatan Pademawu Pamekasan. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4 (2), 145–166, https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i2.6707.

RISSC. (2022). DataIndonesia.id. https://dataindonesia.id/varia/detail/populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia-pada-2022

Soekanto, S. (2019). Kesadaran dan Kepatuhan Hukum. Bandung: CV Rajawali.

Sofiani, T. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Konsumen Muslim Terhadap Produk Berlabel Halal di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 2 (2), 189-202, https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.1070.

Sup, D. F. A. (2023). Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia. Dalam Potensi Pariwisata Halal di Indonesia. Medan: Az-Zahra Media Society.

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Zannuba, W., S., N. H., & Nikmah, R. (2024). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha dan Masyarakat Terhadap Produk Makanan Halal di Kabupaten Kudus. SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 119–128. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11907