Implementasi Jaminan Halal pada Produk UMKM di Kudus dalam Memenuhi Customer Halal Lifestyle
Keywords:
Label, Jaminan Halal, Produk, UMKM, Halal LifestyleAbstract
References
Alai, D., et. al. (2023). Wawancara oleh Penulis dengan Pelaku UMKM di Kabupaten Kudus.
Astuti, M. (2020). Pengembangan Produk Halal dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). Jurnal Kajian Hukum, 1 (1), 14-20.
Durotul, H. F. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2 (1), 68-78.
Hasan. (2014). Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14 (2), 27-38.
Hida, F. T., et. al. (2021). Analisis Manajemen Industri Halal Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Reflektika, 16 (1), 16-51.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tentang Jaminan Produk Halal.
LPPOM MUI. (2008). Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia.
Manfarisyah, F., et. al. (2023). Penyuluhan dan Pendampingan Pengurusan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Restauran/Rumah Makan/Kafe di Kota Lhokseumawe. Jurnal Malikussaleh Mengabdi, 2 (2), 259-69.
Ningrum, dan Ririn, T. P. (2022). Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun. 6 (1), 43-57.
Nizar, M., dan Antin, R. (2022). Tantangan dan Strategi Pemasaran Produk Halal di Indonesia. Jurnal Ekonomi, 13 (1): 123-140.
Salam, A., dan Ahmad, M. (2022). Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Sampang. Qawwam: The Leader’s Writing, 3 (1): 10-20.
Sup, D. F. A. (2023). Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia. Dalam Potensi Pariwisata Halal di Indonesia. Medan: Az-Zahra Media Society.