Analisis Pemahaman UMKM Tentang Sertifikasi Halal (Studi Kasus di Kudus, Pati, dan Grobogan)

Authors

  • Shaefia Suraiyya IAIN Kudus, Indonesia
  • Akmal Reza Najabullah IAIN Kudus, Indonesia
  • Dian Fathimatuz Zahro IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

UMKM, Halal, Makanan, Minuman, Konsumen

Abstract

Indonesia adalah negara yang berpotensi menjadi pusat industri halal di dunia. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar sekitar 87% dari total penduduk. Dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal, semua produk yang beredar di Indonesia akan bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024, terkhusus untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman dan minat UMKM tentang sertifikasi produk halal. Penelitian ini dilakukan di 3 daerah yang berbeda, dari Kudus, Pati, dan Grobogan. Data diperoleh dengan melakukan observasi di lokasi UMKM dan dilakukan wawancara dengan pelaku usahanya. Dari 3 daerah, diambil 7 sampel yang dapat mewakili bagaimana keadaaan UMKM di daerah tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya dikarenakan yakin bahwa produk yang dibuat 100% halal. Masih banyak juga yang menganggap bahwa sertifikasi halal itu tidak terlalu penting karena target pasarnya hanya ada dilingkup kecil seperti, di desanya itu sendiri. Alasan lain mengapa pelaku usaha mikro menengah tidak atau belum mendaftarkan produk usahanya adalah mereka tidak mengetahui secara pasti bagaimana pengajuan sertifikasi halal dan apakah dalam pengajuan sertifikasi halal ini ditarik biaya apa tidak.

References

Akim, A., et. al. (2019). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) di Jatinangor Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1 (1), https://doi.org/10.24198/kumawula.v1i1.19258.

Fuadi, et. al. (2022). Studi Literatur Implementasi Sertifikasi Halal Produk UMKM. Jurnal EMT KITA, 6 (1), 118–125, https://doi.org/10.35870/emt.v6i1.541.

Islami, A. (2023). Analisis Hukum Islam Terhadap Sertifikat Halal pada Produk Makanan (Roti) di Kota Padang. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 5 (2), https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i2.14354.

Suwardi, dan Billah, M. E. M. (2021). Undang-Undang Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Internalisasi Nilai Syari’ah dalam Hukum Nasional. Jeblr, 1 (2), 72–81, https://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=15&jns=2

Sup, D. F. A. (2023). Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia. Dalam Potensi Pariwisata Halal di Indonesia. Medan: Az-Zahra Media Society.

Downloads

Published

2024-03-13

How to Cite

Suraiyya, S., Najabullah, A. R., & Zahro, D. F. (2024). Analisis Pemahaman UMKM Tentang Sertifikasi Halal (Studi Kasus di Kudus, Pati, dan Grobogan). SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 85–92. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11891