Analisis Kesadaran Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Terhadap Sertifikasi Halal
Keywords:
Pelaku Usaha, Makanan atau Minuman Halal, Sertifikat Halal, Perlindungan Konsumen, Kesadaran Pelaku UsahaAbstract
Saat ini, telah ditetapkan peraturan mengenai kewajiban produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. Meskipun begitu, masih banyak produk makanan atau minuman yang masih belum bersertifikat halal. Hal ini dapat ditemukan pada kelompok pedagang makanan atau minuman yang berada di sekitar komplek GOR Wergu, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Kehalalan suatu produk dapat dilihat dari prosesnya meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk harus terhindar dari segala sesuatu yang berbau haram. Penelitian ini bersifat kualitatif di mana penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang fenomena atau sudut pandang tertentu dari masyarakat sedangkan jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah deskriptif yaitu berupa kata-kata dan gambar. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi (pengamatan), wawancara dan dokumentasi yang dilakukan kepada para pedagang makanan atau minuman yang berada di sekitar komplek GOR Wergu Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pelaku usaha masih rendah. Penyebab kurangnya kesadaran pelaku usaha terkait produk yang belum bersertifikat halal dikarenakan kurangnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pemenuhan standar halal bagi produk yang akan dijual dan pelaksanaan perlindungan konsumen. Selain itu, kurangnya informasi dan sosialisasi terhadap pelaku usaha mengenai sertifikasi produk makanan atau minuman halal juga menjadi salah satu penyebab rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.References
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2), 204–216. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151.
Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2 (2), 68–78.
Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014.
Nur, F. (2021). Jaminan Produk Halal di Indonesia terhadap Konsumen Muslim. Likuid, 1 (1), 46–47. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127
Rahmadani, G. (2015). Halal dan Haram dalam Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2 (1), 22-35. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/1860
Sup, D. F. A. (2023). Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia. Dalam Potensi Pariwisata Halal di Indonesia. Medan: Az-Zahra Media Society.
Suwardi, & Billah, M. E. M. (2021). Undang-Undang Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Internalisasi Nilai Syari’ah Dalam Hukum Nasional. Jeblr, 1 (2), 72–81. https://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=15&jns=2