Analisis Kesadaran Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Terhadap Sertifikasi Halal
Keywords:
Pelaku Usaha, Makanan atau Minuman Halal, Sertifikat Halal, Perlindungan Konsumen, Kesadaran Pelaku UsahaAbstract
References
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2), 204–216. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3151.
Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2 (2), 68–78.
Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014.
Nur, F. (2021). Jaminan Produk Halal di Indonesia terhadap Konsumen Muslim. Likuid, 1 (1), 46–47. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127
Rahmadani, G. (2015). Halal dan Haram dalam Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2 (1), 22-35. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/1860
Sup, D. F. A. (2023). Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia. Dalam Potensi Pariwisata Halal di Indonesia. Medan: Az-Zahra Media Society.
Suwardi, & Billah, M. E. M. (2021). Undang-Undang Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Internalisasi Nilai Syari’ah Dalam Hukum Nasional. Jeblr, 1 (2), 72–81. https://jdih.bsn.go.id/produk/detail/?id=15&jns=2