Pemahaman Remaja Tentang Produk Kosmetik Berlabel Halal (Studi Kasus di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus)

Authors

  • Laras Widya Wati IAIN Kudus, Indonesia
  • Muhammad Teguh Prasetyo IAIN Kudus, Indonesia
  • Linda Anis Safitri IAIN Kudus, Indonesia

Keywords:

Skincare, Label Halal, Produk Kosmetik, Pengetahuan, Minat Beli Kosmetik

Abstract

Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun berkembang sangat cepat. Dengan perkembangan zaman kosmetik merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi wanita. Dalam keseharian wanita tidak bisa lepas dari kosmetik baik untuk wajah maupun untuk badan dari pagi hari hingga malam hari. Penelitian ini membahas tentang masyarakat di kecamatan Gebog bagaimana mereka mengetahui tentang produk-produk kosmestik yang berlabel halal maupun yang tidak berlabel halal. Dalam melakukan penelitian di kecamatan Gebog kami mewawancarai 10 masyarakat terutama pada anak-anak yang remaja karena mereka yang biasanya memakai skincare. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepada masyarakat di desa Getassrabi tentang penjaminan produk halal dan seberapa pentingya memakai produk-produk kosmetik yang berlabel halal karna dengan adanya label halal tersebut itu bisa menjadikan minat para pembeli dan juga tentunya aman juga kalau di pakai. Bahwasanya jaminan produk halal tersebut bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara selaku konsumen agar merasa aman dan nyaman dalam memakai produk-produk kosmetik tersebut. Berbagai jenis merek skincare ditawarkan dengan mengunggulkan kualitas dan manfaat yang terdapat pada masing-masing produk. Banyaknya merek skincare yang mengandung bahan berbahaya membuat konsumen harus berhati-hati dalam memilih produk skincare yang akan digunakan. Dari hasil penelitian tersebut anak remaja yang di kecamatan Gebog ternyata mereka sebelum membeli produk-produk kosmetik yang mereka pakai dia memperhatikan dulu sudah berlabel halal atau belum dan juga melihat manfaat dari produk tersebut untuk menyesuaikan kulitnya masing-masing. Mereka memperhatikan label halal karena mereka yakin sudah aman dan kualitasnya terjamin, produk yang ada label halalnya pastinya sudah melewati Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI melalui sidang fatwa halal. Oleh sebab itu, mereka sangat yakin kalua yang berlabel halal itu pasti aman dipakai.

References

Amin, M. (2008). Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Depok: Paramuda Advertising.

Fauziyah, Arrauf, I. F., dan Fahrizal. (2018). Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik. 1-6.

Noor, A. A. N., and Eta, W. (2013). Understanding of Halal Cosmetics Products: TPB Model. In 1st FPTP Potsgraduate Seminar 2013 UTHM.

Rahman, A. A., Asrarhaghighi, E., and Rahman, S. A. (2015). Consumers and Halal Cosmetics Products: Knowledge, Religiosity, Attitude Andintention. Journal of Islamic Marketing, 148-163.

Setiadi, N. (2008). Perilaku Konsumen: Konsep & Implikasi Strategi dan Penelitian Pemasaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soewadji, J. (2012) Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Sup, D. F. A. (2023). Regulasi Pariwisata Halal di Indonesia. Dalam Potensi Pariwisata Halal di Indonesia. Medan: Az-Zahra Media Society.

Utami, W. B. (2013). Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Membeli. Skripsi. Yogyakarta: Program Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Downloads

Published

2024-02-25

How to Cite

Wati, L. W., Prasetyo, M. T., & Safitri, L. A. (2024). Pemahaman Remaja Tentang Produk Kosmetik Berlabel Halal (Studi Kasus di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus). SYARIAH: E-Proceeding of Islamic Law, 2(2), 9–16. Retrieved from https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/SYARIAH/article/view/11740